BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang memantau kinerja Aparatur Sipil Negara atau ASN pada hari kedua masuk kerja usai libur Lebaran 2025.
Pemantauan kinerja ASN dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang mangkir dan tidak masuk kerja tanpa alasan pasca libur Lebaran 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pemantauan kinerja ASN pasca libur Lebaran 2025 ini sudah menjadi rutinitas setiap tahun, baik secara konvensional maupun melalui sistem aplikasi Shift Kerja.
“Setiap pasca Idul Fitri, BKPSDM melakukan monitoring secara konvensional maupun secara sistem atau aplikasi shift kerja. Nanti melalui sistem ketahuan pukul ketahuan 16.00 WIB siapa yang tidak masuk kerja,” ujarnya, di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: UMKM Aksesori Mutiara Binaan BRI Berhasil Naik Kelas dengan Merambah Pasar Ekspor
Ia menjelaskan, empat bidang yang ada di BKPSDM juga sedang melakukan survei terhadap dinas-dinas untuk memastikan data yang ada di aplikasi Shift Kerja sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.
“Secara konvensional atau manual tim saya dari empat bidang sedang keliling untuk menyurvei. Di fingerprint itu kan 07.30 WIB, nah orangnya ada enggak di dinas, hasilnya akan diupdate pukul 16.00 WIB,” katanya.
Surtaman menuturkan, pemerintah juga sudah memberikan jatah libur yang lumayan lama sehingga tidak ada alasan bagi para ASN untuk melakukan libur kerja tanpa alasan.
“Saya berharap semua ASN masuk karena liburnya sudah banyak yaitu di tanggal 25, 26,27 Maret ditambah bonus work from anywhere (WFA). Pasca Idul Fitri di tanggal 8 April pemerintah memberikan WFA kembali,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi administrasi jika terdapat ASN masih tidak masuk kerja tanpa alasan pasca libur Lebaran 2025 dengan memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
“Yang sedang kita cari ini pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan, sanksi sesuai dengan Perbup (Peraturan bupati). Enggak masuk satu hari TPPnya bisa dipotong 5 persen, tapi kalau telat kerja TPPnya dipotong 0,5 persen.
Namun, jika ASN tidak kerja selama tiga hari akan diberikan teguran disiplin, dan jika tidak hadir selama sembilan hari maka akan diberikan surat teguran disiplin pernyataan tidak puas terhadap kinerja.
“Harusnya hari ini sudah masuk semua tanpa alasan apapun kecuali mereka yang dari awal sudah mengambil cuti. Sehingga kecepatan tidak ada cuti tambahan,” tuturnya.***