BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi atau PT Banten memperberat vonis Basyar Alhafi, terdakwa korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta, menjadi 4 tahun penjara.
Dalam amar Putusan Banding dengan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang diperoleh Banten Raya pada Selasa (8/4/2025), hakim PT Banten yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyatakan Basyar Alhafi terbukti bersalah melakukan korupsi.
Perbuatan Basyar terbukti dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan.
Baca Juga: Ngaku Sebagai Mahasiswa KKN, Pria Asal Lebak Gondol Emas dan Handphone di Waringinkurung
Atas perbuatannya itu, Basyar divonis 4 tahun penjara, padahal sebelumnya, keponakan Mantan Walikota Serang Syafrudin itu hanya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Selain vonis penjara yang diperberat, Basyar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp475 juta subsider 2 tahun.
Di vonis hakim sebelumnya pidana penjara pengganti UP itu hanya 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi Banten bahwa kerugian negara Rp564 juta dari perkara tersebut masuk kategori ringan karena skalanya hanya daerah kota madya.
Tapi kesalahan Basyar yang telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp475 juta dianggap kesalahan berat.
Baca Juga: Mobil Dinas SPN Polda Banten Isi BBM di SPBU Ciceri Kota Serang yang Diduga Bermasalah, Ini Faktanya
Sementara terdakwa lain, Sarnata selaku Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang, dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN, Hakim hanya memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Serang Ichsan membenarkan jika putusan banding perkara korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang telah diterimanya. Namun saat ini, putusan masih di Kajari Serang.
“Laporan putusannya masih di meja Kajari,” katanya.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023, perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.
Baca Juga: Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Tak Hanya untuk Perorangan, Industri juga Turut Dimanjakan
Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023.
Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.
Sepekan sebelum adanya perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata.
Disana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.
Baca Juga: Siapkan USD2 Miliar, BTN Segara Bangun 100.000 Unit Hunian di Indonesia dengan Gandeng Qatar
Namun, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Pada tanggal 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis.
Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.
Disana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerjasama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi.
Baca Juga: Pemprov Banten Tambah 36 Gerai Samsat, Sambut Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening.
Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp. 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp. 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.
Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia.
Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerjasama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.
Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerjasama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Di sana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam.
Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.
Baca Juga: Bupati Wakil Bupati Pandeglang Sidak Pelayanan Publik Usai Libur Lebaran, Temuannya Hanya Ini
Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang.
Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.
Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY.
Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.
Baca Juga: Produksi Sampah Kabupaten Lebak Capai 120 Ton Per Hari Saat Libur Lebaran 2025
Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 29 Ayat (9), yaitu Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama Barang Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Publik.***
 
			


















