Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Korupsi Lapak Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Basyar Alhafi Divonis 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 April 2025 | 20:47
Korupsi Lapak Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Basyar Alhafi Divonis 4 Tahun Penjara

Basyar Alhafi saat ditahan Kejari Serang atas korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi atau PT Banten memperberat vonis Basyar Alhafi, terdakwa korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta, menjadi 4 tahun penjara.

Dalam amar Putusan Banding dengan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang diperoleh Banten Raya pada Selasa (8/4/2025), hakim PT Banten yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyatakan Basyar Alhafi terbukti bersalah melakukan korupsi.

Perbuatan Basyar terbukti dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan.

Baca Juga: Ngaku Sebagai Mahasiswa KKN, Pria Asal Lebak Gondol Emas dan Handphone di Waringinkurung

Atas perbuatannya itu, Basyar divonis 4 tahun penjara, padahal sebelumnya, keponakan Mantan Walikota Serang Syafrudin itu hanya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Selain vonis penjara yang diperberat, Basyar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp475 juta subsider 2 tahun.

Di vonis hakim sebelumnya pidana penjara pengganti UP itu hanya 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi Banten bahwa kerugian negara Rp564 juta dari perkara tersebut masuk kategori ringan karena skalanya hanya daerah kota madya.

Tapi kesalahan Basyar yang telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp475 juta dianggap kesalahan berat.

Baca Juga: Mobil Dinas SPN Polda Banten Isi BBM di SPBU Ciceri Kota Serang yang Diduga Bermasalah, Ini Faktanya

Sementara terdakwa lain, Sarnata selaku Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang, dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN, Hakim hanya memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Serang Ichsan membenarkan jika putusan banding perkara korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang telah diterimanya. Namun saat ini, putusan masih di Kajari Serang.

“Laporan putusannya masih di meja Kajari,” katanya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023, perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.

Baca Juga: Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Tak Hanya untuk Perorangan, Industri juga Turut Dimanjakan

Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023.

Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.

Sepekan sebelum adanya perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata.

Disana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.

Baca Juga: Siapkan USD2 Miliar, BTN Segara Bangun 100.000 Unit Hunian di Indonesia dengan Gandeng Qatar

Namun, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Pada tanggal 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis.

Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.

Disana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerjasama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi.

Baca Juga: Pemprov Banten Tambah 36 Gerai Samsat, Sambut Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening.

Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp. 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp. 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.

Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia.

Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerjasama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Pandeglang Capai 446 Ribu saat Libur Lebaran, Obyek Wisata Ini Masih Jadi Primadona

Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerjasama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Di sana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam.

Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.

Baca Juga: Bupati Wakil Bupati Pandeglang Sidak Pelayanan Publik Usai Libur Lebaran, Temuannya Hanya Ini

Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang.

Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.

Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY.

Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.

Baca Juga: Produksi Sampah Kabupaten Lebak Capai 120 Ton Per Hari Saat Libur Lebaran 2025

Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 29 Ayat (9), yaitu Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama Barang Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Publik.***

Editor: Administrator
Tags: korupsiKota SerangPengadilan Tinggi BantenStadion Maulana Yusufvonis
Previous Post

Ngaku Sebagai Mahasiswa KKN, Pria Asal Lebak Gondol Emas dan Handphone di Waringinkurung

Next Post

Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan Warga di Kebun Singkong

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Pemkab Tengerang Raih Nilai Tertinggi di Open Bidding Kepala BKPSDM Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Digitalisasi pendidikan

Digitalisasi Pendidikan dan Tantangan Arah Pembelajaran di Banten

16 Desember 2025 | 08:17
PKS

Fraksi PKS DPRD Lebak Minta Raperda Prioritaskan untuk Kemaslahatan Masyarakat

16 Desember 2025 | 08:00
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. (Dokumentasi pribadi Hendry Gunawan)

Banten Urutan 8 Nasional soal Kekerasan Anak dan Perempuan

16 Desember 2025 | 07:54
Riski Juniansyah

Rizki Persembahkan Emas Angkat Besi dan Cetak Rekor di SEA Games Thailand 2025

16 Desember 2025 | 07:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda