Selasa, 3 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Korupsi Lapak Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Basyar Alhafi Divonis 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 April 2025 | 20:47
Korupsi Lapak Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Basyar Alhafi Divonis 4 Tahun Penjara

Basyar Alhafi saat ditahan Kejari Serang atas korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi atau PT Banten memperberat vonis Basyar Alhafi, terdakwa korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta, menjadi 4 tahun penjara.

Dalam amar Putusan Banding dengan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang diperoleh Banten Raya pada Selasa (8/4/2025), hakim PT Banten yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyatakan Basyar Alhafi terbukti bersalah melakukan korupsi.

Perbuatan Basyar terbukti dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan.

Baca Juga: Ngaku Sebagai Mahasiswa KKN, Pria Asal Lebak Gondol Emas dan Handphone di Waringinkurung

Atas perbuatannya itu, Basyar divonis 4 tahun penjara, padahal sebelumnya, keponakan Mantan Walikota Serang Syafrudin itu hanya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Selain vonis penjara yang diperberat, Basyar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp475 juta subsider 2 tahun.

Di vonis hakim sebelumnya pidana penjara pengganti UP itu hanya 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi Banten bahwa kerugian negara Rp564 juta dari perkara tersebut masuk kategori ringan karena skalanya hanya daerah kota madya.

Tapi kesalahan Basyar yang telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp475 juta dianggap kesalahan berat.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: Mobil Dinas SPN Polda Banten Isi BBM di SPBU Ciceri Kota Serang yang Diduga Bermasalah, Ini Faktanya

Sementara terdakwa lain, Sarnata selaku Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang, dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN, Hakim hanya memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Serang Ichsan membenarkan jika putusan banding perkara korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang telah diterimanya. Namun saat ini, putusan masih di Kajari Serang.

“Laporan putusannya masih di meja Kajari,” katanya.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023, perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.

Baca Juga: Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Tak Hanya untuk Perorangan, Industri juga Turut Dimanjakan

Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023.

Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.

Sepekan sebelum adanya perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata.

Disana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.

Baca Juga: Siapkan USD2 Miliar, BTN Segara Bangun 100.000 Unit Hunian di Indonesia dengan Gandeng Qatar

Namun, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Pada tanggal 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis.

Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.

Disana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerjasama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi.

Baca Juga: Pemprov Banten Tambah 36 Gerai Samsat, Sambut Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening.

Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp. 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp. 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.

Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia.

Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerjasama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Pandeglang Capai 446 Ribu saat Libur Lebaran, Obyek Wisata Ini Masih Jadi Primadona

Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerjasama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Di sana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam.

Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.

Baca Juga: Bupati Wakil Bupati Pandeglang Sidak Pelayanan Publik Usai Libur Lebaran, Temuannya Hanya Ini

Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang.

Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.

Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY.

Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.

Baca Juga: Produksi Sampah Kabupaten Lebak Capai 120 Ton Per Hari Saat Libur Lebaran 2025

Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 29 Ayat (9), yaitu Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama Barang Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Publik.***

Editor: Administrator
Tags: korupsiKota SerangPengadilan Tinggi BantenStadion Maulana Yusufvonis
Previous Post

Ngaku Sebagai Mahasiswa KKN, Pria Asal Lebak Gondol Emas dan Handphone di Waringinkurung

Next Post

Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan Warga di Kebun Singkong

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balap Lari di Alun-alun Pandeglang Dikeluhkan Pengguna Jalan, Padahal Sudah Disediakan Treknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Direktur PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin memberikan keterangan pers persiapan mudik lebaran 2026. (Uri/Banten Raya)

Jasa Raharja Pastikan Tak Akan Ada Penundaan Klaim Santunan, Pemudik Dapat Pelayanan Utama Jika Alami Kecelakaan

3 Maret 2026 | 16:51
Person In Charge Toko Tanaman Lidah Buaya Kota Serang Ismail Marjuki menunjukkan beberapa pot lidah buaya yang siap untuk dikonsumsi sebagai produk berkhasiat di Jalan Ayip Usman, Unyur, Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Raden/Banten Raya)

Ada Pusat Tanaman Lidah Buaya di Kota Serang, Harganya Mulai Rp7 Ribu

3 Maret 2026 | 16:41
Madura United ingin menjauh dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@maduraunited.fc)

Madura United vs Malut United, Momen Laskar Sape Kerrab Jauhi Zona Degradasi

3 Maret 2026 | 16:30
Layanan bengkel dan pokso mudik lebaran tim Hino yang akan memastikan kelancaran perjalanan konsumen. (Dok/Hino)

Hino Siagakan 18 Titik Layanan Mudik dari Cilegon hingga Sumatera

3 Maret 2026 | 16:24

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda