BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi yustisi untuk menertibkan depot jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol menjelang bulan suci Ramadan.
Langkah ini bertujuan menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai adanya depot jamu yang menjual minuman beralkohol secara tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Pusaran Korupsi Pertamax Oplosan Oleh Dirut Pertamina, Seret Bos PT OTM yang Berlokasi di Cilegon
“Operasi ini merupakan upaya kami dalam menindaklanjuti kekhawatiran warga terkait praktik penjualan minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban selama bulan Ramadan,” jelasnya.
“Kegiatan ini kami lakukan di sejumlah titik, seperti Pasar Kemis, Cikupa, dan beberapa wilayah lain di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Agus juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk mengenai jam operasional tempat hiburan malam sesuai dengan surat edaran Bupati Tangerang.
Baca Juga: Cegah Suap dalam Proses Perizinan, DLHK Provinsi Banten Buka Klinik AmdalNet dan SIL
Selain itu, Satpol PP juga mengajak masyarakat mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai perilaku yang sebaiknya diterapkan selama Ramadan, termasuk dalam hal penjualan makanan dan minuman pada jam-jam puasa.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan dan imbauan, baik dari pemerintah daerah maupun dari MUI. Ini penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran ibadah puasa,” ujarnya.”
“Tempat hiburan malam dan fasilitas umum lainnya juga diharapkan menyesuaikan jam operasionalnya sesuai peraturan yang telah disosialisasikan,” tambahnya.
Baca Juga: Tiga Desa di Kabupaten Serang Harus Gigit Jari, Tak Kebagian Dana Bantuan Gubernur 2025
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan ketenangan masyarakat selama bulan Ramadan.
Operasi ini tidak hanya menargetkan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol, tetapi juga memastikan seluruh aturan yang ada dipatuhi demi terciptanya suasana aman dan damai sepanjang bulan puasa.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah selama bulan suci Ramadan.***