BANTENRAYA.COM – Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) mendorong Pemerintah Provinsi Banten, untuk bisa kembali meraih prestasi kabupaten/kota layak anak (KLA).
Dorongan tersebut disampaikan Ramos Luther dari Kemen PPPA saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Advokasi dan Pendampingan Gugus Tugas KLA dan Provinsi Layak Anak (Provila) tahun 2025, yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten.
Menurutnya, salah satu untuk meraih KLA dan provila perlu adanya dukungan kelembagaan, yaitu dengan membuat Peraturan Daerah KLA, kebijakan di 24 indikator KLA dan anggaran di 24 indikator KLA dan melibatkan anak dalam menyusun kebijakan.
Baca Juga: XL Axiata Bersama Kementerian PPPA Berdayakan Perempuan Warga Binaan Lapas
“Gugus tugas KLA harus mengimplementasikan rencana aksi daerah untuk mewujudkan KLA, membuat profil KLA dan melakukan publikasi terkait KLA,” katanya, kemarin.
Dalam kelembagaan KLA, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten juga bisa melaksanakan kemitraan di kelembagaan dan 5 klaster KLA, dan keberadaan dan melaksanakan koordinasi antara forum dengan dunia usaha.
Masih dijelaskan Ramos, adapun gugus tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA, dan Gubernur bertanggungjawab atas terwujudnya KLA.
Baca Juga: Spoiler Drakor Kick Kick Kick Kick Episode 7 Sub Indo: Usaha Ji Won Rekrut Young Sik
“Dengan melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan pemenuhan indikator KLA, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, dan menyediakan serta memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi teknis di tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk perwujudan KLA,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten harus membuat perencanaan KLA, yaitu dengan menjadwalkan deklarasi KLA, membentuk gugus tugas KLA dan membuat profil KLA.Adapun susunan pengurus gugus tugas diantaranya adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Sub Gugus Tugas.
“Keanggotaan Sub Gugus Tugas adalah perangkat daerah yang terkait dengan 5 klaster KLA, masyarakat, media massa, dunia usaha dan perwakilan anak,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Kapok Dibui, Dua Residivis Begal Diamankan Polsek Carenang
Tugas Gugus Tugas diantaranya adalah mengkoordinasikan dan menyingkronkan penyusunan rencana aksi daerah KLA, mengkoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana dan sarana dalam rangka menyelenggaraan KLA dan mengkoordinasikan serta melaksanakan advokasi fasilitasi, sosialisasi dan eduka dalam rangka penyelenggaraan KLA.
“Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA, menyusun laporan penyelenggaraan KLA,” imbuhnya.***