BANTEN RAYA.COM – Gaji dan status para honorer di Kota Cilegon mulai bisa dipastikan tetap lanjut. Namun, para honorer tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai siap menanggung semua akibat jika kedepan melanggar aturan dan diminta mengembalikan gaji yang sudah dibayarkan.
Dalam pernyataan tersebut memuat 3 pernyataan yang harus ditandatangani, pertama pernyataan jika honorer tersebut benar merupakan pegawai non ASN di salah satu OPD.
Berikutnya, bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penataan Non ASN.
Pernyataan terakhir yakni bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang timbul dari perpanjangan kerja pegawai Non ASN.
Diketahui, keluarnya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membuat nasib honorer belum jelas.
Baca Juga: Ironi Pencabutan Listrik Masjid Agung Cilegon, DKM Nurul Ikhlas Ternyata Punya Aset Sampai 12 Hektar
Ada sebanyak Nasib 4.905 honorer di Kota Cilegon masih menggantung status dan gajinya, yakni honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 2.113 orang dan honorer yang masuk data base BKN sebanyak 2.793 orang.
Akibat aturan tersebut, sebenarnya sampai sekarang pemerintah pusat sudah melarang adanya pengangkatan honorer pada 2025. Hal itu berkaitan dengan penataan honorer yang diterbitkan melalui
Salah satu honorer di OPD yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan, adanya pernyataan tersebut karena banyak dari pejabat lempar tanggung jawab, sehingga jika nantinya dinilai melanggar tidak disalahkan.
“Ini karena pejabat mengalihkan jika ada akibat honorer yang akan terkena, bukan pemerintah, sehingga seolah-olah mereka tidak ingin terlibat dengan akibat yang akan timbul atas pencarian gaji,” katanya, Senin (10/2).
Ia menyatakan, akibat adanya pernyataan tersebut, maka para honorer terpaksa menandatangani dan membuatnya.
“Kondisinya terdesak, jadi semua honorer ikut dengan pernyataan tersebut bermaterai Rp10.000 ribu untuk bisa menegaskan status dan gajinya,” ujarnya.
Baca Juga: TMI Lebak Dikukuhkan, Siap Dukung Program Swasembada Pangan
Disisi lain, pada pernyataan nomor terakhir sebenarnya yang memberatkan. Dimana, jika itu bermasalah akan menjadi temuan dan pengembalian.
“Membuat sangat repot jika bermasalah kedepannya. Tapi kami terpaksa melakukan itu, karena kami juga sudah bekerja dari Desember lalu dan harus dibayarkan di Januari dan Februari,” tegasnya.
Ia mengaku, sebenarnya seharusnya yang dicarikan merupakan gaji dirinya bekerja di desember dan januari, sehingga cari dua bulan. Namun, yang diterima hanya 1 bulan.
“Kan kami bekerja dulu baru bayar, jadi gaji Desember dicairkan Januari. Namun, yang gaji Januari belum dicairkan di Februari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menyatakan, sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji pegawai Non ASN sebesar Rp 11 miliar.
“Untuk Non ASN itu sekitar Rp 11 miliar, sebenarnya arahan dari pusat kan jangan menggaji pegawai yang tidak masuk dalam database, tapi secara kemanusiaan kami tidak bisa seperti itu masa gaji tidak dibayar,” pungkasnya. (***)