BANTEN RAYA.COM – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadapi berbagai kendala, terutama dalam menyesuaikan ruang rawat inap sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kebijakan ini berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur bagi pasien BPJS dan memerlukan renovasi besar di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengungkapkan bahwa baik rumah sakit pemerintah maupun swasta masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru tersebut. Salah satu tantangan utama adalah penyediaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang mengharuskan satu ruangan maksimal diisi empat tempat tidur, sementara sebelumnya bisa mencapai enam hingga sepuluh pasien, terutama di kelas tiga rumah sakit pemerintah.
“Jika kapasitas dikurangi menjadi empat tempat tidur per ruangan, banyak tempat tidur yang tidak bisa digunakan, yang dikhawatirkan akan mengurangi layanan bagi pasien BPJS,” ujar Ati, Rabu (29/1/2025).
Selain itu, aturan ini juga mewajibkan setiap ruangan memiliki minimal satu kamar mandi. Untuk memenuhi standar tersebut, rumah sakit harus melakukan renovasi dengan menyekat ruangan dan menambah fasilitas sanitasi.
“Proses ini membutuhkan waktu dan perencanaan matang, terutama bagi rumah sakit swasta yang menghadapi kendala anggaran,” tambahnya.
Baca Juga: Lima Hari Pencairan, Jasad Penumpang KMP Athaya Ditemukan Pabrik di Kota Cilegon
Direktur Utama RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, menegaskan kesiapan rumah sakitnya dalam menyesuaikan aturan tersebut. Namun, dampaknya adalah berkurangnya kapasitas rawat inap.
“Dari kapasitas 460 pasien, kini hanya bisa menampung 395 pasien,” ungkapnya.
Penurunan kapasitas ini berpotensi membuat pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan ruang rawat inap. Sebagai solusi, RSUD Banten akan mempercepat proses kepulangan pasien yang sudah dinyatakan sembuh agar tidak terjadi penumpukan di IGD.
“Kami akan mempercepat administrasi pasien yang siap pulang, agar tempat tidur segera tersedia tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan pasien,” kata Danang.
Diketahui, Perpres 59/2024 mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berbagai tantangan yang ada, rumah sakit di Banten terus berupaya beradaptasi agar pelayanan kesehatan tetap optimal. (***)