BANTENRAYA.COM – Simak daftar kenaikan UMK 2025 Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan mengenai batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk Banten.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Who Is She!, Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton Sub Indo
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari upah minimum yang berlaku pada tahun 2024.
Hal yang sama berlaku untuk UMK 2025, yang juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK 2024.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Baca Juga: Angka UMK di Kabupaten Serang Belum Ada Kepastian Buruk Ingin Naik 10, 9 Persen
Menurut Pasal 10 Permenaker No. 16 Tahun 2024, pengumuman UMP 2025 harus dilakukan oleh masing-masing gubernur paling lambat pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
Selanjutnya, pengumuman UMK 2025 akan dilakukan seminggu setelah pengumuman UMP, yaitu pada hari Rabu, 18 Desember 2024.
Ketentuan ini memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga: Persic Cilegon Incar Tampil di Liga 2 Indonesia
Sebagai bagian dari pengumuman UMP 2025, Banten telah menetapkan nilai UMP untuk tahun 2025 sebesar Rp2.905.199,90.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.727.812.
Berikut prediksi keniakan UMK 2025 di wilayah Banten:
Baca Juga: Rincian Kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2025, Naik 6,5 Persen!
-UMK Cilegon : dari Rp 4.815.102,80 (2024) menjadi Rp 5.128.084,48
-UMK Kota Tangerang: dari Rp4.760.289,54 (2024) menjadi Rp 5.069.708,36
-UMK Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.670.791 (2024) menjadi Rp 4.974.392,42
Baca Juga: Melalui Pelatihan Pelatih KONI Kabupaten Serang Petakan Cabor Potensi Emas Jelang Porprov 2026
-UMK Kabupaten Tangerang: dari Rp4.601.988 (2024) menjadi Rp 4.901.117,22
-UMK Kota Serang: dari Rp 4.148.602 (2024) menjadi Rp 4.418.261,13
-UMK Kabupaten Serang: dari Rp4.560.894,85 (2024) menjadi Rp 4.857.353,02
Baca Juga: Melalui Pelatihan Pelatih KONI Kabupaten Serang Petakan Cabor Potensi Emas Jelang Porprov 2026
-UMK Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.010.929,87 (2024) menjadi Rp 3.206.640,31
-UMK Kabupaten Lebak: dari Rp2.978.764,69 (2024) menjadi Rp 3.172.384,39.***