BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kabupaten Lebak bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol-PP, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) preteli ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilkada serentak 2024.
Penertiban APK itu sendiri sebetulnya dilakukan secara serentak hingga tingkat kecamatan se-Kabupaten Lebak dengan melibatkan petugas ditingkat masing-masing kecamatan.
Khusus Kecamatan Rangkasbitung, Bawaslu Lebak turun langsung untuk menertibkan APK di empat ruas jalan, diantaranya sepanjang jalan Siliwangi, jalan Patihderus, jalan Multatuli, dan jalan Jenderal Ahmad Yani.
Baca Juga: Kampanye Terakhir Helldy Agustian, Janjikan Tak Akan Korupsi dan Lanjutkan Program Prestasi
Penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB tersebut menghasilkan ratusan APK. Untuk APK Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, milik Paslon 01 (Airin-Ade) sebanyak 45 buah sementara Paslon 01 (Andra-Dimyati) sebanyak 75 buah.
Sementara di tingkat kabupaten, APK milik Paslon 01 (Hasbi-Amir) sebanyak 107 buah, Paslon 02 (Dede-Virnie) dua buah, dan Paslon 03 (Sanuji-Fajar) sebanyak 73 buah.
“Sesuai titik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak bersama Satpol PP dan Dishub. Untuk data kecamatan masih bergerak karena belum selesai juga sampai besok tanggal 25 November 2024,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Dwi Agus Setiawan kepada Bantenraya.com pada Minggu, 24 November 2024.
Baca Juga: Merasa Difitnah dengan Video Money Politics, Airin-Ade akan Laporkan FZ ke Polisi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengungkapkan bahwa sebetulnya, penertiban APK di masa tenang juga merupakan tanggung jawab para paslon maupun timses Paslon. Namun, para Paslon tidak melakukan penertiban secara mandiri.
“Sebetulnya penertiban tanggung jawab dari Paslon ya, kita sudah memberikan surat himbauan, bahkan ketika rapat dengan KPU kita memberikan himbauan secara langsung untuk para tim atau peserta pemilihan ini untuk menertibkan APK dimasa tenang,” ungkap Dedi.
Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait kemungkinan adanya APK yang masih terpasang di masa tenang. Dedi menuturkan, jika pihaknya nanti menemukan hal tersebut, ia akan kembali menggandeng Satpol-PP Lebak untuk langsung mencopot APK tersebut.
Baca Juga: Program Rumah Gratis Dinilai Berdampak Negatif, REI Banten Minta Regulasi yang Jelas
“Di masa tenang ini tolong taati aturan. Tidak boleh ada kampanye dan APK. Maka saya berpesan kepada peserta pemilu tolong taati aturan yg ada,” tandasnya.***