BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menerima penyerahan pembuatan rekening khusus dana kampanye dari 3 Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Dimana, penyerahan tersebut sudah sesuai dengan tahapan hingga Selasa 23 September 2024 lalu.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, 3 paslon sudah membuat dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye sesuai dengan tahapan.
Baca Juga: Pemilih Milenial dan Gen Z di Kota Cilegon Mendominasi, Capai 62,79 Persen
“Sudah semuanya menyerahkan hingga semalam diserahkan,” katanya, Rabu 25 September 2024.
Urip menyampaikan, pihaknya berharap pada tahapan selanjutnya juga bisa sesuai tahapan yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Nanti hingga akhir untuk LPPDK yakni sampai 1 hari setelah masa kampanye berakhir yakni pada 24 November,” ujarnya.
Baca Juga: Melalui PKKMB Uniba Tanamkan Rasa Nasionalisme
Dalam hal sumbangan dana kampanye, papar Urip, untuk perseorangan tidak boleh melebihi Rp75 juta, lalu kelompok atau badan
hukum swasta paling banyak Rp750 juta dan Partai Politik Rp750 juta.
“Perorangan tidak boleh melebihi Rp75 juta dan kelompok serta partai politik Rp750 juta,” tegasnya.
Urip menegaskan, para Paslon sendiri dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, lalu penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, berikutnya dari sumbangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, terakhir badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
“Jika mendapatkan dari sumbangan yang dilarang maka oaslon tidak boleh menggunakannga da harus menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Parchurrohman menyampaikan, berharap semua ketentuan dalam hal dana kampanye bisa diikuti sesuai dengan PKPU nomor 14 tentang Dana Kampanye.
“Kami harap semuanya sesuai tahapan,” ujarnya.***