BANTENRAYA.COM – Sebanyak 50 Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029.
Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih dilantik pada Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2024-2029.
Adapun 50 Calon Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih yang dilantik yakni Partai Golkar 11 kursi yaitu Bahrul Ulum, Neli Haryati, Afrizal, Vepa Ari kuda Pawana, Ahmad Zaini, Muhammad Setya Nugraha, Medi Subandi, Ilham Megayanto, Abdul Basit, Azizi, dan Deden Yusuf.
Kemudian Partai Gerindra tujuh kursi yaitu Ahmad Muhibin, Sahari, Usen, Kiwan Nuryadi, Dian Damayanti, Yadi Mulyadi, dan Maksum.
Baca Juga: Viral Pria Tak Tertib Antre Isi Bensin, Ternyata Lawannya Atlet MMA
Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS enam kursi yaitu Zuliyanto, Agus Wahyudiono, Euis Herawati, Supiyanto, Tb Muhamad Soleh, dan Najib Hanafi.
Selain itu Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB lima kursi yakni Abdul Gofur, Roni Johan, Dahyani, Muhamad Wahyu Agusti, dan Sri Rezeki.
Partai NasDem 5 kursi yaitu yaitu Ahmadi, Argandi, Pendi, Rendi Saputra, dan Yendi Yanto.
Kemudian PDI Perjuangan 5 kursi yaitu Fatmawati, Joko Santoso, Ahmad Hidir, Azmi Maulidi, dan Ari Muhtadi.
Selanjutnya, PAN empat kursi Rian Ardiansyah, Ahmad Muzimi, Yanti Mustati Robiyanti, dan Desi Ferawati.
Partai Demokrat empat kursi yaitu Eki Baihaki, Azwar Anas, Budiman, dan Riki Suhendra.
Baca Juga: Cuma 3 Hari! Promo Waroeng Steak and Shake, Makan Steak Enak Cuma Rp24 Ribu
Untuk PPP 3 kursi yaitu Dendi Kurnia Ardiansyah, Asep Gunawan Kartoba, dan Dedi Haryadi.
Untuk pimpinan sementara, Bahrul Ulum ditunjuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Serang dan Sahari sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, terkait dengan pelaksanaan tugas anggota DPRD Kabupaten Serang harus memahami bahwa anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan.
“Rakyat harus diposisikan dan diberi ruang kontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat,” kata Ulum, Selasa 3 September 2024.***