BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Banten tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Madsuri pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Madsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan bersama dengan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten, maka DPRD Provinsi Banten menyetujui Raperda Perubahan APBD 2024 untuk menjadi Peraturan Daerah.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa, ada beberapa poin yang perlu menjadi catatan dan rekomendasi.
Baca Juga: Pembelian Pertalite untuk Mobil di Banten Bakal Dibatasi 30 Liter Per Hari
“Dengan ini maka Rapeda APBD Perubahan Tahun 2024 disetujui untuk menjadi Perda. Akan tetapi perlu kami sampaikan bahwa, ada beberapa masukan dan saran yang perlu untuk dilakukan,” kata Madsuri.
“Pertama, sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar rencana Rancangan peraturan daerah provinsi Banten tentang APBD Tahun 2024 menyesuaikan atas APBD Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan yang ingin dicapai bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, serta mampu memaksimalkan pencapaian kinerja pemerintah provinsi Banten sesuai dengan tema pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan pada rancangan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2024,” katanya.
“Yaitu, dengan adanya pemantapan daya saing daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi sebagai kerangka tahap modernisasi serta mengisi kolonisasikan rencana kerja pemerintah tahun 2024, dengan tema mempercepat transportasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dan mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten,” tuturnya
:Apapun prioritas pada Rancangan Keuangan Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 adalah, peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif. Dua, pemerintah daerah mengevaluasi kinerja BUMD dan mengambil berbagai kebijakan yang tegas dan terukur kepada BUMD yang kurang memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” sambungnya.
Baca Juga: Polres Cilegon Ajak Mahasiwa Wujudkan Pilkada Damai
Madsuri juga menyampaikan, point selanjutnya yang ketiga adalah meminta agar gubernur dan jajaran memperlihatkan kinerja dalam upaya mempercepat penanganan masalah pengangguran dan penurunan angka kemiskinan dengan melakukan terobosan yang produktif dan masif di Provinsi Banten.
“Terakhir, kami juga mengingatkan kepada Pj Gubernur Banten bahwa sisa waktu efektif pelaksanaan perubahan anggaran tidak lebih dari tiga bulan maka seyogyanya memperhatikan dan memanfaatkan betul waktu yang ada untuk semaksimal dan sebaik mungkin merealisasikan program dan kegiatannya agar visi rkpd pada perubahan APBD tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Madsuri juga menyatakan, postur Perubahan APBD TA 2024 yang disetujui, terdiri atas pendapatan daerah Rp 12,355 triliun yang bertambah Rp 692,84 miliar. Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 9,21 triliun bertambah Rp 543,89 miliar, pendapatan transfer Rp 3,13 triliuPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten TA 2024 Disetujuin bertambah Rp 65,28 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 6,43 miliar bertambah Rp103,79 juta.
“Sementara, untuk belanja daerah adalah Rp 12,303 triliun bertambah Rp 437,66 miliar, yang terdiri dari belanja operasi Rp 7,45 triliun bertambah Rp 234,49 miliar, belanja modal Rp 1,17 triliun bertambah Rp 15,01 miliar, belanja tidak terduga Rp 60,69 miliar berkurang Rp2 miliar, dan belanja transfer Rp 3,61 triliun bertambah Rp 190,15 miliar,” ucapnya
Baca Juga: Tuntut Kelayakan, Ratusan Ojol di Banten Gelar Aksi di KP3B
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dalam postur Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD Provinsi Banten tersebut, terdapat surplus sebesar Rp 51,62 miliar.
Hal itu merupakan kali pertama adanya surplus dalam keuangan Pemprov Banten sejak pertama kali berdiri.
Al Muktabar menerangkan, adanya surplus anggaran tersebut dikarenakan hasil dari proses efisiensi yang dilakukan dalam hal belanja pegawai.
“Adanya surplus ini merupakan bukti hubungan kerja yang harmoni antara kita (Pemprov Banten,-red) dan DPRD Provinsi Banten. Pada intinya bahwa itu merupakan postur yang paling ideal. Karena adanya surplus itu juga menunjukkan bahwa pemerintahan daerah kita dalam hal ini DPRD dan kepala daerah telah terjadi harmonisasi yang baik dalam rangka menyikapi secara rasional antara pendapatan dan pembelanjaan,” kata Al Muktabar.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Iphone 16 Akan Rilis September 2024?
Al Muktabar mengungkapkan, seringkali APBD di berbagai daerah, termasuk Banten selalu pada posisi defisit anggaran.
Untuk itu, pihaknya mencari jalan untuk bisa menuntaskan persoalan tersebut dengan melakukan efisiensi.
“Efisiensi yang kita lakukan, diantara belum adanya pengisian jabatan dan seterusnya itu ada terdapat efisiensi. Nah maka itulah komposisinya dan kita sebesar-besarnya akan dibelanjakan untuk masyarakat,” terangnya.
Al Muktabar merangkan, anggaran surplus tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat dengan melihat kepada kepentingan tertentu. Seperti, BTT atau lain sebagainya. Hal itu agar dana yang disiapkan tidak menjadi sia-sia.
Baca Juga: Syafrudin-Heriyanto Janjikan Pemerataan Pembangunan di Kota Serang
“Tentunya ini sebagai wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam penyelenggaraan program pembangunan yang diamanatkan masyarakat,” pungkasnya.***