BANTENRAYA.COM – PDI Perjuangan berpotensi mengusung sendiri bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebab dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD hasil Pileg.
Baca Juga: Yuk Ikut Lomba Cover Song dan Poster Tingkat SMA Sederajat Se-Banten!
Putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, Putusan MK yang terbaru terkait syarat pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan angin segar bagi tokoh yang selama ini memiliki elektabilitas tinggi namun terganjal oleh monopoli elite partai politik.
Baca Juga: Kena Prank, Emak-emak Kecewa Prabowo Gagal Datang Tinjau Percontohan Makan Bergizi Gratis di Cilegon
Putusan MK memberi kesempatan kepada partai politik kecil untuk bisa bersaing di pilkada dengan menawarkan calon pilihan mereka.
“Ini menjadi angin segar. Ada keberpihakan hak demokrasi yang diperlihatkan MK. Menjadi pembelaan terhadap hak-hak partai kecil,” kata Adib.
Adib mencontohkan dua tokoh populer dengan elektabilitas tinggi yang hingga kini belum mendapat kepastian dukungan dari partai politik karena sikap elite partai politik yang masih menahan surat rekomendasi mereka.
Baca Juga: Krakatau Posco Resmi Luncurkan Kelas Teknologi Industri Baja, Diklaim yang Pertama di Indonesia!
Dengan keluarnya Putusan MK ini, maka kedua tokoh itu bisa diusung oleh partai politik kecil yang saat ini masih tersisa, yang tidak bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus.
Dengan aturan baru ini, maka PDI Perjuangan yang memiliki 14 kursi di DPRD Provinsi Banten bisa mengusung sendiri pasangan calon yang sudah mereka rencanakan, yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Meskipun pengusungan itu tanpa melibatkan Partai Golkar, jika kemudian partai beringin ini dengan ketua umum yang baru tidak akan merekomendasikan Airin.
Baca Juga: 8 Tips Sewa Apartemen yang Sesuai Dengan Kebutuhan
“Kalau rekomendasi Golkar tidak jatuh ke tangan Airin, maka Airin akan digoda dengan pola balas dendam politik. Daya tawar Airin begitu tinggi, dia bisa jalan lewat PDIP. Akhirnya terbuka lebar,” kata dosen UNIS Tangerang ini.
Bahkan, pengusung itu nantinya visa menjadi semacam “balas dendam” yang dilancarkan Airin kepada ketua umum Partai Golkar yang baru, mengingat selama ini Airin didukung oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang lama.
Bahkan, Airlangga sudah mempersiapkan Airin untuk maju di Pilgub Banten sejak setahun yang lalu.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu, 21 Agustus 2024
Meski dia menilai Putusan MK sebagai sesuatu yang positif bahkan progresif, namun Adib juga melihat akan ada dampak negatif dari putusan ini.
Dampak tersebut, yaitu akan ada banyak orang yang akan membuat partai politik, mengingat mudahnya mereka kemudian ketika akan mengusung pasangan calon.
Putusan MK ini juga menurut Adib akan turut “mengacak-acak” kepentingan Istana yang semula menginginkan agar bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung oleh Istana atau KIM yang harus menang di seluruh daerah.
Baca Juga: Kontroversi Azizah Salsha Saat ini, Diduga Selingkuh dan Videonya Tersebar di Twitter
Namun putusan ini juga menunjukkan bahwa MK berdiri independen dengan putusan yang dikeluarkannya dan tidak dikendalikan oleh Istana.
“Keputusan MK ini mengacak-acak kepentingan Istana. Ini pesannya, MK itu sesuai dengan koridornya tidak ada campur tangan dengan Istana,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, usai keluarnya Putusan MK itu, pihaknya menunggu arahan dan aturan dari KPU RI.
Baca Juga: Nama Azizah Salsha jadi Sorotan karena Selingkuh dari Pratama Arhan
Sebab KPU Provinsi Banten pada dasarnya hanya menjalankan aturan yang dibuat KPU RI.
“KPU Provinsi Banten masih menunggu arahan dan aturan turunan yang akan dikeluarkan KPU RI,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis sejumlah pengurus teras PDI Perjuangan Provinsi Banten belum memberikan respons. ***