Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bisa Tanpa Koalisi, PDIP Berpotensi Mengusung Sendiri Pasangan Calon Gubernur

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
2 September 2025 | 16:03
Bisa Tanpa Koalisi, PDIP Berpotensi Mengusung Sendiri Pasangan Calon Gubernur

Ilustrasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Freepik/freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – PDI Perjuangan berpotensi mengusung sendiri bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebab dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD hasil Pileg.

Baca Juga: Yuk Ikut Lomba Cover Song dan Poster Tingkat SMA Sederajat Se-Banten!

Putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, Putusan MK yang terbaru terkait syarat pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan angin segar bagi tokoh yang selama ini memiliki elektabilitas tinggi namun terganjal oleh monopoli elite partai politik.

Baca Juga: Kena Prank, Emak-emak Kecewa Prabowo Gagal Datang Tinjau Percontohan Makan Bergizi Gratis di Cilegon

Putusan MK memberi kesempatan kepada partai politik kecil untuk bisa bersaing di pilkada dengan menawarkan calon pilihan mereka.

“Ini menjadi angin segar. Ada keberpihakan hak demokrasi yang diperlihatkan MK. Menjadi pembelaan terhadap hak-hak partai kecil,” kata Adib.

Adib mencontohkan dua tokoh populer dengan elektabilitas tinggi yang hingga kini belum mendapat kepastian dukungan dari partai politik karena sikap elite partai politik yang masih menahan surat rekomendasi mereka.

Baca Juga: Krakatau Posco Resmi Luncurkan Kelas Teknologi Industri Baja, Diklaim yang Pertama di Indonesia!

Dengan keluarnya Putusan MK ini, maka kedua tokoh itu bisa diusung oleh partai politik kecil yang saat ini masih tersisa, yang tidak bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus.

Dengan aturan baru ini, maka PDI Perjuangan yang memiliki 14 kursi di DPRD Provinsi Banten bisa mengusung sendiri pasangan calon yang sudah mereka rencanakan, yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

Meskipun pengusungan itu tanpa melibatkan Partai Golkar, jika kemudian partai beringin ini dengan ketua umum yang baru tidak akan merekomendasikan Airin.

Baca Juga: 8 Tips Sewa Apartemen yang Sesuai Dengan Kebutuhan

“Kalau rekomendasi Golkar tidak jatuh ke tangan Airin, maka Airin akan digoda dengan pola balas dendam politik. Daya tawar Airin begitu tinggi, dia bisa jalan lewat PDIP. Akhirnya terbuka lebar,” kata dosen UNIS Tangerang ini.

Bahkan, pengusung itu nantinya visa menjadi semacam “balas dendam” yang dilancarkan Airin kepada ketua umum Partai Golkar yang baru, mengingat selama ini Airin didukung oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang lama.

BacaJuga

Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
Wawan Gunawan

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
roti

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59
Maulid Nabi Muhammad SAW

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Budi Rustandi Ajak Ulama Jaga Kondusivitas Kota Serang

10 September 2025 | 15:43

Bahkan, Airlangga sudah mempersiapkan Airin untuk maju di Pilgub Banten sejak setahun yang lalu.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu, 21 Agustus 2024

Meski dia menilai Putusan MK sebagai sesuatu yang positif bahkan progresif, namun Adib juga melihat akan ada dampak negatif dari putusan ini.

Dampak tersebut, yaitu akan ada banyak orang yang akan membuat partai politik, mengingat mudahnya mereka kemudian ketika akan mengusung pasangan calon.

Putusan MK ini juga menurut Adib akan turut “mengacak-acak” kepentingan Istana yang semula menginginkan agar bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung oleh Istana atau KIM yang harus menang di seluruh daerah.

Baca Juga: Kontroversi Azizah Salsha Saat ini, Diduga Selingkuh dan Videonya Tersebar di Twitter

Namun putusan ini juga menunjukkan bahwa MK berdiri independen dengan putusan yang dikeluarkannya dan tidak dikendalikan oleh Istana.

“Keputusan MK ini mengacak-acak kepentingan Istana. Ini pesannya, MK itu sesuai dengan koridornya tidak ada campur tangan dengan Istana,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, usai keluarnya Putusan MK itu, pihaknya menunggu arahan dan aturan dari KPU RI.

Baca Juga: Nama Azizah Salsha jadi Sorotan karena Selingkuh dari Pratama Arhan

Sebab KPU Provinsi Banten pada dasarnya hanya menjalankan aturan yang dibuat KPU RI.

“KPU Provinsi Banten masih menunggu arahan dan aturan turunan yang akan dikeluarkan KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis sejumlah pengurus teras PDI Perjuangan Provinsi Banten belum memberikan respons. ***

Tags: bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bantenmengusung sendiriPDI PerjuanganPutusan Mahkamah Konstitusi

Related Posts

Audiensi
Daerah

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
Wawan Gunawan
Daerah

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
roti
Daerah

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59
Maulid Nabi Muhammad SAW
Daerah

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Budi Rustandi Ajak Ulama Jaga Kondusivitas Kota Serang

10 September 2025 | 15:43
Bupati Zakiyah
Daerah

Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Zakiyah Tanyakan Pelayanan ke Pasien

10 September 2025 | 15:32
Budi Rustandi
Daerah

Lolos ke Semifinal OSN Tingkat Nasional, Budi Rustandi Support 4 Pelajar SMP Kota Serang Raih Juara

10 September 2025 | 15:20
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04

Recent News

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda