Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bisa Tanpa Koalisi, PDIP Berpotensi Mengusung Sendiri Pasangan Calon Gubernur

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
21 Agustus 2024 | 12:47
Bisa Tanpa Koalisi, PDIP Berpotensi Mengusung Sendiri Pasangan Calon Gubernur

Ilustrasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Freepik/freepik

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – PDI Perjuangan berpotensi mengusung sendiri bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebab dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD hasil Pileg.

Baca Juga: Yuk Ikut Lomba Cover Song dan Poster Tingkat SMA Sederajat Se-Banten!

BACAJUGA:

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20

Putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, Putusan MK yang terbaru terkait syarat pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan angin segar bagi tokoh yang selama ini memiliki elektabilitas tinggi namun terganjal oleh monopoli elite partai politik.

Baca Juga: Kena Prank, Emak-emak Kecewa Prabowo Gagal Datang Tinjau Percontohan Makan Bergizi Gratis di Cilegon

Putusan MK memberi kesempatan kepada partai politik kecil untuk bisa bersaing di pilkada dengan menawarkan calon pilihan mereka.

“Ini menjadi angin segar. Ada keberpihakan hak demokrasi yang diperlihatkan MK. Menjadi pembelaan terhadap hak-hak partai kecil,” kata Adib.

Adib mencontohkan dua tokoh populer dengan elektabilitas tinggi yang hingga kini belum mendapat kepastian dukungan dari partai politik karena sikap elite partai politik yang masih menahan surat rekomendasi mereka.

Baca Juga: Krakatau Posco Resmi Luncurkan Kelas Teknologi Industri Baja, Diklaim yang Pertama di Indonesia!

Dengan keluarnya Putusan MK ini, maka kedua tokoh itu bisa diusung oleh partai politik kecil yang saat ini masih tersisa, yang tidak bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus.

Dengan aturan baru ini, maka PDI Perjuangan yang memiliki 14 kursi di DPRD Provinsi Banten bisa mengusung sendiri pasangan calon yang sudah mereka rencanakan, yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

Meskipun pengusungan itu tanpa melibatkan Partai Golkar, jika kemudian partai beringin ini dengan ketua umum yang baru tidak akan merekomendasikan Airin.

Baca Juga: 8 Tips Sewa Apartemen yang Sesuai Dengan Kebutuhan

“Kalau rekomendasi Golkar tidak jatuh ke tangan Airin, maka Airin akan digoda dengan pola balas dendam politik. Daya tawar Airin begitu tinggi, dia bisa jalan lewat PDIP. Akhirnya terbuka lebar,” kata dosen UNIS Tangerang ini.

Bahkan, pengusung itu nantinya visa menjadi semacam “balas dendam” yang dilancarkan Airin kepada ketua umum Partai Golkar yang baru, mengingat selama ini Airin didukung oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang lama.

Bahkan, Airlangga sudah mempersiapkan Airin untuk maju di Pilgub Banten sejak setahun yang lalu.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu, 21 Agustus 2024

Meski dia menilai Putusan MK sebagai sesuatu yang positif bahkan progresif, namun Adib juga melihat akan ada dampak negatif dari putusan ini.

Dampak tersebut, yaitu akan ada banyak orang yang akan membuat partai politik, mengingat mudahnya mereka kemudian ketika akan mengusung pasangan calon.

Putusan MK ini juga menurut Adib akan turut “mengacak-acak” kepentingan Istana yang semula menginginkan agar bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung oleh Istana atau KIM yang harus menang di seluruh daerah.

Baca Juga: Kontroversi Azizah Salsha Saat ini, Diduga Selingkuh dan Videonya Tersebar di Twitter

Namun putusan ini juga menunjukkan bahwa MK berdiri independen dengan putusan yang dikeluarkannya dan tidak dikendalikan oleh Istana.

“Keputusan MK ini mengacak-acak kepentingan Istana. Ini pesannya, MK itu sesuai dengan koridornya tidak ada campur tangan dengan Istana,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, usai keluarnya Putusan MK itu, pihaknya menunggu arahan dan aturan dari KPU RI.

Baca Juga: Nama Azizah Salsha jadi Sorotan karena Selingkuh dari Pratama Arhan

Sebab KPU Provinsi Banten pada dasarnya hanya menjalankan aturan yang dibuat KPU RI.

“KPU Provinsi Banten masih menunggu arahan dan aturan turunan yang akan dikeluarkan KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis sejumlah pengurus teras PDI Perjuangan Provinsi Banten belum memberikan respons. ***

Tags: bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bantenmengusung sendiriPDI PerjuanganPutusan Mahkamah Konstitusi
Previous Post

Yuk Ikut Lomba Cover Song dan Poster Tingkat SMA Sederajat Se-Banten!

Next Post

Bina Desa 13 Vokasi UI Dorong Potensi Desa Kubang Baros Melalui Sosialisasi dan Workshop POKDARWIS dan UMKM

Related Posts

DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda