BANTENRAYA.COM – Pengadilan Agama Kota Cilegon mengungkapkan kasus perceraian akibat judi online atau judol di Kota Cilegon naik secara signifikan.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Cilegon Yunanto mengatakan, penyebab kasus perceraian akibat judi online di Kota Cilegon meningkat.
“Kasus perceraian macam-macam, tapi mayoritas akibat judi online. Presentase kenaikan cerai karena signifikan. Sebanyak 437 perkara perceraian selama Januari sampai 15 Juli, paling banyak faktor judi online,” kata Yunanto kepada Banten Raya, Selasa, 16 Juli 2024.
Yunanto menyampaikan, banyaknya yang mengajukan perceraian dari pihak istri yang menggugat.
Baca Juga: Polres Cilegon Amankan Dua Kurir Narkoba Jaringan Lintas Pekanbaru-Jakarta
Menurutnya, istri dan anak yang paling dirugikan dari kasus tersebut.
“Tahun lalu ada juga yang cerai karena judi online tapi tidak begitu banyak, banyaknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2024 ini naik signifikan penyebab judi online. Efeknya ke istri dan anak yang jadi korban,” lanjutnya.
Untuk keseluruhan dari perceraian, Yunanto mengungkapkan, terdapat perbandingan pengajuan gugatan, 70 persen perempuan dan 30 persen laki-laki.
“Makanya secara keseluruhan istri dan anaknya yang dirugikan, anak juga ditelantarkan. Tercatat kalau dulu cerai karena judi online itu hanya 10 selama satu bulan, sekarang bisa sampai 30,” ungkapnya.
Kata dia, judi online dan pinjaman online atau Pinjol sangat membahayakan kerukunan rumah tangga.
“Kalau sudah begitu yang dikejar-kejar kan istrinya juga ya. Rata-rata usia yang bercerai karena hal itu yaitu usia 30-40, masih tergolong muda,” katanya.
Kasus perceraian karena judi online, kata Yunanto, dapat dikatakan meningkat pada pasangan muda. Faktor menggunakan judi online atau pinjol karena sebelumnya faktor ekonomi.
“Iya itu dari segi ekonomi, makanya pinjol atau judi online itu ya. Jadi nafkah kurang, ada keinginan memenuhi keinginan istri anaknya, tapi jalannya salah, mau instan. Akses judol dan pinjol juga mudah,” jelasnya.
Baca Juga: Didorong Tumbuhkan Ekonomi Masjid, DKM di Kota Serang Diminta Tidak Hanya Andalkan Kotak Amal
Menurut Yunanto, kasus perceraian karena judi online atau pinjol tersebar merata, di setiap kecamatan.
“Yang judol atau pinjol itu rata-rata bukan karyawan tetap ya, jadi seperti yang pekerja paruh waktu atau serabutan, dan lain-lain,” ucapnya.***