BANTENRAYA.COM – Dua kurir narkoba ditangkap di Pelabuhan Merak pada Jumat, 12 Juli 2024.
Anggota Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 30 kilogram.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, pengamanan narkoba tersebut dari kerjasama Polda Banten dan Polda Lampung, khususnya Polres Cilegon dan Polres Lampung Selatan yang di bantu oleh Direktorat Narkoba Polda Banten.
“Informasi awal dari Polda Lampung dan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti pada hari Jumat 12 Juli (2024) sekitar 13.00 WIB di area Pelabuhan Merak. Alhamdulillah anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu 30 kilogram,” kata Didik saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Selasa, 16 Juli 2024.
Didik menyampaikan, terdapat 2 tersangka yakni HR (21) dan TR (32), saat ini sudah diamankan Polres Cilegon.
Kasus ini juga sedang dikembangkan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas lagi.
“Tertangkap saat keluar dari kapal (di Pelabuhan Merak). Kalau sementara dari keterangan awal yang bersangkutan ini kurir. Dari keterangan yang bersangkutan, sudah pernah membawa tiga kali dalam 3 bulan, tidak tahu jumlahnya berapa yang dibawa, karena sistemnya membawa kendaaraan yang sudah di siapkan dan di isi jadi (barangnya) tidak tahu jumlahnya,” lanjutnya.
Kata dia, kurir tersebut mendapatkan ongkos bervariasi yakni HR Rp 15 juta dan TR Rp 10 juta setiap pengiriman.
Baca Juga: Didorong Tumbuhkan Ekonomi Masjid, DKM di Kota Serang Diminta Tidak Hanya Andalkan Kotak Amal
Rencananya dari keterangan akan dibawa ke Jakarta.
“Mobil yang dipakai itu mobil rental. Total kerugian tersebut dari 30 Kilogram itu sekitar 30 milyar, jiwa yang diselamatkan kurang lebih 21.458 jiwa,” katanya.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan,pengungkapan narkoba tersebut berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Cilegon beserta jajarannya dalam operasi patuh 2024.
“Kita menangkap pelaku dalam operasi patroli, untuk barang bukti ada 30 bungkus plastik berwarna silver bergambar ikan arwana bertulis ZMY, sudah ditimnbang satu bungkusnya sebesar 1 kilo. Kemudian ada kendaraan, surat-surat, dan juga 3 handphone, dan uang 700 ribu,” jelasnya.
Baca Juga: Termasuk Soal Batasan Umur, Pekan Depan KPU Kota Cilegon Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Walikota
Kemas mengatakan, dua pelaku tersebut bukan dari Kota Cilegon, HR berasal dari Sumatera Barat dan TR berasal dari Kepulauan Riau.
“Dua tersangka masih kita lakukan pengembangan. Informasi terakhir kemarin untuk barang yang diambil dari Pekanbaru menuju Lampung, Banten, dan Jakarta nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilegon Polda Banten AKP Mulya Sugiharto mengungkapkan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan Polres Lampung Selatan dengan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Merak.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang keluar dari kapal. Alhamdulillah berkat kerjasama satuan lalu lintas dan Polres Cilegon menemukan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 bungkus narkoba jenis sabu tepatnya di interior pintu bagian depan maupun bagian tengah,” ungkapnya.***