BANTENRAYA.COM – Terdakwa perantara jual beli cula badak kasus perburuan liar Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, Yogi Purwadi menyampaikan nota pembelaan di akhir sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 16 Juli 2024.
Sambil menahan isak tangis, Yogi menyampaikan nota pembelaan dan meminta kepada hakim yang memimpin sidang untuk diberikan vonis yang seringan-ringannya.
“Saya, Yogi Purwadi bin almarhum Salman meminta kepada yang mulia hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada saya,” ucap Yogi.
Yogi menjelaskan, bahwa dirinya merupakan seorang tulang punggung keluarga. Dirinya menyebut memiliki kewajiban untuk menghidupi istri serta anak-anaknya.
Baca Juga: Didorong Tumbuhkan Ekonomi Masjid, DKM di Kota Serang Diminta Tidak Hanya Andalkan Kotak Amal
“Saya memilki anak dan istri yang harus saya hidupi karena saya merupakan tulang punggung keluarga yang mulia,” paparnya.
Tak sampai di situ, Yogi bahkan mengklaim bahwa dirinya juga sebagai korban.
Hal tersebut ia sampaikan lantaran dirinya tidak mengetahui bahwa cula badak yang menjadi objek jual beli berasal dari Ujung Kulon.
Terlebih, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Sunendi (Pemburu badak yang sudah divonis 12 tahun), Sunendi mengaku bahwa dirinya juga perantara dan tidak memberikan keterangan asal cula yang didapatkan.
Baca Juga: Termasuk Soal Batasan Umur, Pekan Depan KPU Kota Cilegon Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Walikota
“Sunendi mengaku sebagai perantara juga kepada saya. Mungkin, jika saya tahu cula tersebut berasal dari Badak di Ujung Kulon, saya mungkin menolak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yogi juga mengakui bahwa dari satu kali transaksi jual beli cula tersebut dirinya mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta.
Hal tersebut dinilai olehnya tidak sebanding jika harus dihukum berat karena uang tersebut hanya cukup untuk menggantikan biaya transportasinya selama transaksi cula.
“Saya mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta hanya untuk mengganti biaya transportasi saya,” jelasnya.
Baca Juga: Perantara Jual Beli Cula Badak Jawa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Vera Farianti Havilala sendiri belum memberikan jawaban dari nota pembelaan yang disampaikan oleh Yogi dan hakim memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Sebelum membacakan nota pembelaan, Yogi sendiri dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa.
Terdakwa Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia.
Yogi terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2024, Satlantas Polres Pandeglang Hanya Menindak Pelanggaran Kasat Mata
“Menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Jaksa.***