BANTENRAYA.COM – Kantor Urusan Agama atau KUA Ciruas, Kabupaten Serang mengimbau kepada masyakarat untuk mendaftarkan pernikahannya ke KUA sebelum pernikahan berlangsung.
Imbauan disampaikan karena masih ada beberapa warga yang pernikahannya belum tercatat di KUA Ciruas lantaran mereka menikah siri.
Penghulu KUA Ciruas Najiullah mengatakan, mendaftarkan pernikahannya di KUA sangat penting agar pernikahannya sah secara negara dan memiliki dokumen yang resmi.
Baca Juga: Nuraeni dan Syarifah Saling Klaim Berhak Dapat Kursi DPR RI Dapil Banten II
“Masyarakat harus daftar ke KUA terlebih dulu agar pencatatan suami istri sah dan memiliki dokumen-dokumen seperti akta nikah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, KUA Ciruas selalu menolak apabila ada pasangan usia dini yang mendaftarkan pernikahannya ke KUA.
Sehingga dalam satu tahun terakhir tidak ditemukan masyarakat yang menikah di bawah umur.
Baca Juga: Stunting di Kecamatan Cilegon Diklaim Turun 50 Persen, Camat Akui Tak Bisa Sampai Nol Kasus
“Berdasarkan aturah tahun 2019 sempat ada satu (pernikahan dini-red) atas rekomendasi Pengadilan Agama Serang, tapi kalau ditahun ini Alhamdulillah belum ada,” tuturnya.
Najiullah menjelaskan, kendala yang diahadapi KUA Kecamatan Ciruas yaitu adanya nikah siri yang dilakukan oleh masyarakat tanpa sepengetahuan KUA.
“Mereka itu ada yang riskan (tidak mau-red) ke Pengadilan Agama jadi ada yang ambil jalan pintas melalui nikah siri, nah itulah kendala kita saat ini sehingga tidak tercatat di KUA,” jelasnya.
Baca Juga: Bus Milik Pemprov Enggan Digunakan Jadi Armada Bus Trans Banten
Bukan hanya itu, terdapat tantangan lain yang dihadapi KUA yakni adanya oknum yang memanfaatkan pernikahan sebagai ladang bisnis hingga bertebaran di media sosial.
“Saya bukan suudzon, ada sponsor dan pondok pesantren yang masih memanfaatkan nikah siri sebagai ladang bisnis,” ungkapnya.
Pihak KUA Kecamatan Ciruas sendiri, lanjut Najiullah, terus berupaya untuk meminimalisir warga yang menikah siri.
Baca Juga: 114 Perpustakaan Perguruan Tinggi di Banten Belum Kantongi Akreditasi
“Kita setiap desa sudah bekerja sama, maka kita ada pertemuan rutin setiap hari Selasa untuk meminimalisir terjadinya nikah siri di masyarakat,” tuturnya. ***