BANTENRAYA.COM – Dua kubu caleg DPR RI dapil Banten II dari Demokrat yaitu Nuraeni dan PDI Perjuangan yaitu Syarifah Ainun Jariyah saling mengklaim sebagai pihak yang menang.
Baik Nuraeni dan Syarifah saling klaim akan mendapatkan kursi keenam DPR RI Dapil Banten II meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Padahal, KPU Kota Serang sendiri belum menetapkan perolehan suara kedua caleg tersebut dalam rapat rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang seyogyanya digelar hari ini, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Orang Tua Bayi yang Dibuang di Bojonegara Ternyata Anak SMP
Bahkan, hingga Senin sore, KPU Kota Serang menunda penetapan suara kedua caleg sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Bidang Pemenangan Pemilu M Farhan mengklaim kemenangan Partai Demokrat Kota Serang atas PDI Perjuangan dalam penyandingan data dokumen C Hasil dan D Hasil yang dilakukan KPU Kota Serang di kantor KPU Provinsi Banten.
Dari data yang dimilikinya, kata Farhan, suara PDI Perjuangan di Kota Serang terkoreksi sebanyak 1.168 suara.
Suara itu, berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Walantaka sebanyak 20 suara dan Kecamatan Taktakan sebanyak 1.148 suara.
Baca Juga: Pedagang Pasar Blok F Kota Cilegon Nunggak Sewa Kios Bertahun-tahun, UPTD Baru Akan Inventarisasi
Di Kabupaten Serang, suara PDI Perjuangan juga terkoreksi sebanyak 380 suara yang berasal dari Kecamatan Baros.
Sehingga jika dijumlahkan, suara PDI Perjuangan di Kota Serang dan Kabupaten Serang, maka total suara PDI Perjuangan yang terkoreksi berjumlah 1.548 suara.
Dengan koreksi dari Kota Serang dan Kabupaten Serang ini, maka perolehan suara PDI Perjuangan yang semula 143.703 suara berkurang menjadi 142.155 suara.
Jika perolehan suara PDI Perjuangan sebanyak 142.155 suara, maka ketika dibandingkan dengan suara Partai Demokrat sebesar 142.279 suara, maka Partai Demokrat menang atas PDI Perjuangan dengan selisih suara sebanyak 124 suara.
Baca Juga: Pemprov Banten Galakkan Penerapan Good and Clean Government
Karena itu, Farhan mengklaim, Partai Demokrat berhak atas kursi keenam DPR RI Dapil Banten II.
“Artinya, ada selisih 124 suara yang membuat Demokrat unggul di atas PDIP dan berhak kursi keenam DPR RI Dapil Banten II,” ujarnya.
“Atas hasil tersebut Demokrat sepantasnya dan bisa membuktikan Demokrat bisa meraih kursi kembali di DPR RI Dapil Banten II atas nama Hj Nuraeni,” kata Farhan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang Bambang Janoko juga mengklaim kemenangan PDI Perjuangan atas Partai Demokrat.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang didapatkan dari hasil hitung surat suara ulang dan penyandingan C Hasil dan D Hasil di 20 TPS di Kota Serang, perolehan suara PDI Perjuangan terkoreksi sebanyak 1.549 suara dari sebelumnya 143.768 suara menjadi 142.154 suara.
Baca Juga: Stunting di Kecamatan Cilegon Diklaim Turun 50 Persen, Camat Akui Tak Bisa Sampai Nol Kasus
Sementara suara Partai Demokrat, terkoreksi sebanyak 150 suara dari sebelumnya 142.279 suara menjadi 142.129 suara.
Dengan demikian, bila perolehan suara kedua partai ini disandingkan, maka PDI Perjuangan unggul 25 suara dari Partai Demokrat.
“Suara PDIP semula 143.768 suara terkoreksi sebanyak 1.549 suara sehingga menjadi 142.154 suara,” ungkapnya.
“Nah yang keduanya suara Demokrat semula 142.279 suara terkoreksi sebanyak 150 suara sehingga menjadi 142.129 suara. Di sini PDI unggul 25 suara,” kata Bambang.
Baca Juga: 4.714 Kasus TBC di Banten Belum Diobati
Namun ketika Banten Raya menghitung ulang, jika sebelumnya suara PDI Perjuangan sejumlah 143.768 suara dan dikoreksi menjadi 1.549 suara, maka hasilnya adalah 142.219 suara bukan 142.154 suara sebagaimana disampaikan Bambang Janoko.
Sehingga, selisih antara suara PDI Perjuangan dengan Partai Demokrat adalah 90 suara, bukan 25 suara, dengan keunggulan dari PDI Perjuangan.
Bambang mengatakan, dengan hasil itu, maka PDI Perjuangan unggul atau menang dari Partai Demokrat dengan selisih 25 suara.
Dia pun meminta Partai Demokrat menerima kekalahan ini. Sebab menurutnya penyelenggara Pemilu sudah bekerja secara profesional.
“Kita jelas menang 25 suara kok. Apalagi? Ya sudah nerima aja. Wong saya juga nyalon anggota dewan nggak terpilih nerima kok. Nggak nyari kambing hitam kok,” kata Bambang.
Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, proses penyandingan C Hasil di 74 TPS Kota Serang sudah selesai dilakukan.
Langkah selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat kecamatan serta perbaikan pada dokumen D Hasil Kecamatan.
Setelah selesai, KPU Kota Serang akan menyerahkan hasil penyandingan itu ke masing-masing partai politik dan juga Bawaslu Kota Serang.
Baca Juga: Ngaku Belajar Cryptarithm Sejak SD, Ternyata Ini Asal Sekolah Axel Clash of Champions
Terkait penghitungan surat suara ulang yang dilakukan KPU Kota Serang di 20 TPS, Patrudin menjelaskan, itu dilakukan karena KPU Kota Serang menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kota Serang agar menghitung ulang surat suara di 20 TPS yang C Hasilnya hilang.
Dengan menghitung ulang surat suara PDI Perjuangan, maka hasilnya akan menjadi C Hasil asli.
Sebab amar Putusan MK menyatakan, penyandingan data dilakukan dengan menggunakan dokumen C Hasil (asli) bukan C Hasil salinan.
Seyogyanya, pada Senin 8 Juli 2024 proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan dari hasil penyandingan suara dilakukan oleh KPU Kota Serang.
Rekapitulasi tingkat kecamatan akan mengoreksi suara di D Hasil Kecamatan.
Namun, agenda yang semula dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB tersebut molor sampai dengan pukul 16.00 WIB lebih.
Ketika rapat dibuka, KPU Kota Serang memutuskan untuk menunda kembali proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan sampai dengan ada surat balasan dari KPU RI.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, pihaknya menolak upaya KPU Kota Serang saat melakukan hitung ulang surat suara dengan dalih sebagai upaya mendapatkan C Hasil.
Apalagi, sejumlah kotak yang dibuka ada yang segelnya rusak bahkan ada yang segelnya tampak bertumpuk sehingga Partai Demokrat meragukan keaslian dari surat suara tersebut.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK Bakal Sambangi Pandeglang, Gara-gara Rawan Korupsi?
“Karena segel sudah rusak dan ditumpuk dengan segel baru, sementara dalam bimtek, segel itu hanya satu, tidak boleh ditumpuk-tumpuk,” katanya.
Selain itu, perintah MK jelas, yaitu dilakukan penyandingan data C Hasil dengan D Hasil bukan menghitung ulang surat suara. Dengan adanya perbedaan perolehan suara dari hasil penghitungan surat suara itu, Mehbob berkeyakinan telah terjadi “operasi” pada 20 kotak suara tersebut.
Dia mengatakana, bisa saja ada “operasi” yang kemudian mencoblos kembali surat suara milik Partai Demokrat sehingga suara yang semula sah menjadi tidak sah.
Apalagi, pada saat proses persidangan di MK, KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang konon juga sudah pernah membuka kotak suara dengan alasan mencari bukti untuk sidang MK.
Mehbob pun meyakini telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif pada kasus ini. ***