BANTENRAYA.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinusial AS (46) warga Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Para tersangka ketika ditangkap pihak berwajib tengah asyik bermain judi slot di ruang tamu.
Kasat Res Narkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga.
Baca Juga: Kronologi Seorang Ayah di Kabupaten Serang, Diduga Setubuhi Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dalam informasi tersebut, warga mencurigai pria yang memiliki cacat fisik pada kakinya itu berprofesi sebagai pengedar narkoba.
“Berbekal dari laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan,” katanya saat di konfirmasi, Senin 19 Mei 2024.
Ikhsan menjelaskan Tim Satresnarkoba Polres Serang selanjutnya mengejar tersangka AS di rumahnya. Ketika ditangkap, pria asal Tanara itu tidak berkutik lantaran tengah asik bermain judi slot.
“Setelah tersangka AS diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket sabu, timbangan digital serta handphone dalam kotak handphone di bawah meja,” jelasnya.
Ikhsan menerangkan dari temuan barang bukti tersebut, pria disabilitas itu kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengakui sudah melakukan bisnis narkoba sejak 2019 dan belum pernah tertangkap petugas,” terangnya.
Ikhsan menjelaskan tersangka AS nekat berjualan narkoba lantaran kesulitan mencari pekerjaan. Kondisi fisiknya dituding menjadi kendala sulitnya mendapat pekerjaan halal.
“Alasannya sulit nyari kerja,” jelasnya.
Selain AS, Ikhsan menegaskan kepolisian juga tengah memburu seorang pria berinisial NO, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba terhadap tersangka
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tegasnya.
Baca Juga: Hanya Ada 2 Kota dan 15 Daerah, Inspektorat Cilegon Diundang ke Istana Negara
Dalam kesempatan itu, Ikhsan menegaskan bahwa sesuai amanah para tokoh agama ataupun masyarakat, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya itu, masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegasnya
Ikhsan mengatakan atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: ASN yang Maju Bacalon Walikota Harus Ada Syarat Mundur dari BKN, Begini Penjelasannya
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.***

















