BANTENRAYA.COM – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Serang menggelar pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan memberikan penyuluhan soal money politic.
Dimana, dalam kesempatan tersebut para mahasiswa menerangkan risiko money politik atau politik uang pada pilkada yang bisa dijerat pidana selama 6 tahun penjara.
Mahasiswa juga menerangkan kepada para peserta yang terdiri dari RT, RW, pemuda dan tokoh masyarakat akan bahaya money politic terhadap masa depan demokrasi.
Baca Juga: Cara Daftar SPMB PKN STAN 2024-2025, Lengkap Tahap per Tahap Anti Gagal
Mahasiswa Unpam PSDKU Serang Muchlis menjelaskan, pihaknya memberikan materi tentang politik uang, baik aturannya, bahayanya dan juga jeratan hukum pidana.
Terutama yang ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A bisa dikenai pidana 72 bulan atau 6 tahun.
“Ada konsekuensi pidana yang diterima, yakni paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya, Kamis 16 Mei 2024.
Muchlis menyampaikan, pihaknya ingin agar nantinya warga tidak main-main soal politik uang. Dimana, ada bahaya yang akan didapatkan selain tindak pidana yang menjerat.
“Bahayanya yakni merendahkan martabat rakyat, menimbulkan ketergantungan dan ketidakmandirian masyarakat secara politik serta menimbulkan potensi perilaku korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen Unpam PDSKU Serang Andre Scondery menyatakan, pihaknya berharap tumbuh kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi>
Baca Juga: Kevin Sanjaya Resmi Tinggalkan Pelatnas PBSI, Jalani Karir Profesional Bersama Klub?
Terutama bersama-sama mencegah terjadinya politik uang. Terlebih sekarang sedang ada perhelatan Pilkada.
“Selain ini menjadi bagian dari tugas pada mahasiswa. Tentu ini tugas bersama membangun kesadaran untuk bersama mencegah politik uang,” pungkasnya. ***