BANTENRAYA.COM – Penetapan lokasi kampanye di Kota Cilegon belum diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.
Meskipun sudah melakukan survei di 13 lokasi kampanye di setiap Kecamatan Kota Cilegon, KPU Kota Cilegon masih harus mendengarkan saran dan masukan dari Pemkot Cilegon dan instansi yang berkaitan.
Hal itu terungkap saat KPU Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Titik Lokasi Kampanye dan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK dalam Pemilu 2024 di Aston Hotel Cilegon, Rabu, 22 November 2023.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, sementara dari rapat kecil itu dari 13 lokasi baru 7 lokasi kampanye yang disepakati.
Baca Juga: Dinsos Kota Cilegon Akui Bantuan Rutilahu Prosesnya Bertele-tele
“Tujuh lokasi itu baru sementara, belum fiks banget, sementara ya. Karena nanti, izin lanjutan secara resmi administrasi sedang ditempuh,” kata dia
Nunung menerangkan, untuk penentuan titik-titik yang sudah disurvei itu merupakan masukan dari banyak pihak, baik dari Pemkot Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Polres Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon dan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Di samping itu, penentuan lokasi kampanye juga memertimbangkan akses jalan, lahan parkir dan izin dari pemilik lahan.
“Saat koordinasi mungkin PPK dengan pihak kecamatan di wilayahnya itu ada (penolakan dari warga), tidak mau digunakan jadi tempat kampanye, khawatir nanti banyak kendaraan yang parkir sembarangan,” ungkapnya.
Baca Juga: FKPT Banten Ajak Siswa SD di Kota Cilegon Cinta Tanah Air
Ia melanjutkan, titik lokasi kampanye tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh KPU, dipakai atau tidak, diserahkan kembali kepada peserta Pemilu 2024.
Setidaknya, sambung Nunung, KPU Kota Cilegon sudah berusaha memberikan fasilitas sesuai dengan amanah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Kita sebagai fasilitasi saja, soal digunakan atau enggak oleh peserta Pemilu nanti itu kan perihal lain,” tegasnya.
“Terkait hasil usulan lokasi kampanye rapat umum ada beberapa lahan milik pribadi, pemerintah, swasta dan milik masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Tuntut Keberpihakan Walikota, Buruh Kota Cilegon Minta UMK 2024 Naik 20 Persen
Saat ditanya tentang lokasi pemasangan APK, Nunung menegaskan, asal tidak melanggar peraturan Pemerintah Daerah.
Ia menambahkan, perihal itu, sudah sama-sama disepakati oleh semua pihak yang membantu KPU dalam penetapan lokasi pemasangan tersebut.
“Yang penting tidak melanggar peratuan daerah (Perda), peraturan lainnya, termasuk Peraturan KPU (PKPU),” tuturnya.
Senada dengan Nunung, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, hari ini masih belum diputuskan terkait penetapan lokasi kampanye.
Baca Juga: Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Ajak Warga Berikan Donasi Terbaik Bantu Palestina
Dari 13 lokasi yang sudah disurvei, kata Patchurrohman, akan dipilih sesuai dengan kelayakan dan perizinannya.
“Akan dinilai kelayakan akses dan keamanan dari titik tersebut,” ujar dia.
“Titik tersebut akan digunakan untuk kampanye rapat umum,” lanjutnya.
Patcuhurrohman mengakui, belum bisa memutuskan karena masih harus mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Biznet Cover 30 Persen Titik Blank Spot di Kota Serang, Ini Sebaran Kecamatannya
Sebab penetapan lokasi kampanye, menurutnya, harus memperhatikan dan memastikan banyak hal, sehingga layak untuk digunakan.
“Akses, jalan masuknya mudah, yang kedua terkait dengan lapangan yang dekat sekolah, tempat ibadah jangan sampai nanti partai politik parkir di situ,” terangnya.
“Yang ketiga terkait dengan pengelola lahan tersebut. Harus dipastikan, pengelola siapa dan dapat izin dan lain-lain,” tambahnya.
Terakhir, ia menyampaikan, setelah titik lokasi kampanye sudah diputuskan, akan dibuat Surat Keputusan (SK) penetapan titik lokasi kampanye dan sosialisasi kepada partai politik.
Baca Juga: XL Axiata Klaim Kantongi Laba Bersih Rp 1,02 Triliun Hingga Kuartal III 2023
Patchurrohman berharap, sebelum kampanye dimulau penentuan titik lokasi ini sudah bisa diputuskan.
“Saya harap segera, kalau bisa hari ini, hari ini. Kalau misalkan dimungkinan besok, ya besok. Karena kita menempuh perizinan dulu,” jelasnya.
“Jika hasil koordinasi sudah ditempuh dan ada perizinan baru dibuatkan SK penetapan nya,” paparnya.***
 
			














