BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon tidak bisa memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni atau Rutilahu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan secara mendadak atau yang bersifat insiden.
Hal itu disebabkan terbentur aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan perbaikan Rutilahu.
Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengatakan, untuk mendapat bantuan perbaikan rutilahu atau rusak harus ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga tersebut.
“Kalau Rutilahu mendadak itu saya kira untuk Dinsos itu tidak bisa karena memang kita harus ada aturan dan persyaratan, harus dimasukkan dalam E-Bansos terlebih dahulu,” katanya usai Rapat Sinergitas dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Sosial di Provinsi Banten di Bappeda Kota Cilegon, Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga: FKPT Banten Ajak Siswa SD di Kota Cilegon Cinta Tanah Air
Damanhuri menyampaikan, untuk rumah warga yang mengalami kerusakan secara mendadak pihaknya hanya bisa meminta bantuan kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Cilegon maupun Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan perusahaan.
“Tapi kalau misalnya insiden itu kita sampaikan kepada Baznas Kota Cilegon, nah mungkin Baznas bisa membantu untuk itu ataupun kita sampaikan kepada PT Krakatau Steel yang mereka sudah mencadangkan 100 bantuan rumah dari TJSL-nya,” ujarnya.
Damanhuri juga membantah jika penyaluran bantuan dari Baznas Kota Cilegon untuk perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan prosedur dan prosesnya lama.
“Saya kira tidak lama lah. Kalau Baznas itu yang penting memang bahwa itu sudah masuk dalam data kita (DTKS), terintegrasi ya sudah diberikan kalau Baznas seperti itu,” ucapnya.
Baca Juga: Tuntut Keberpihakan Walikota, Buruh Kota Cilegon Minta UMK 2024 Naik 20 Persen
Ia kembali menegaskan, untuk bantuan perbaikan Rutilahu warga yang mengalami kerusakan secara mendadak Dinsos Kota Cilegon tidak bisa memberikan secara cepat.
“Kalau sifatnya insiden bantuan secara cepat kita belum ada karena memang harus ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon atau IMC Arifin Sholehudin menyayangkan bahwa Dinsos Kota Cilegon tidak bisa memberikan bantuan perbaikan secara cepat untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan secara mendadak karena terbentur aturan.
“Keselamatan warga adalah hal paling utama, meskipun terbentur dengan aturan saya pikir ini bisa disiasati. Justru disitulah diujinya pemerintah dalam memecahkan masalah secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Ajak Warga Berikan Donasi Terbaik Bantu Palestina
Jika adanya aturan membatasi ruang gerak pemberian bantuan perbaikan secara cepat, Arifin menyarankan agar para pejabat di Pemkot Cilegon dapat mendonasikan sebagian hartanya setiap ada rumah warga yang rusak secara mendadak.
“Jika kondisinya demikian, para pejabat bisa menyumbang secara pribadi untuk warga yang rumahnya rusak mendadak, atau Pemkot Cilegon bisa menginstruksikan kepada lembaga-lembaga atau perusahaan untuk membantu secara cepat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, belakangan ini di sejumlah wilayah di Kota Cilegon, khusunya di wilayah Kecamatan Jombang dan Purwakarta banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mendadak.
Penyebabnya pun beragam, mulai dari bangunan yang sudah lapuk atau karena bencana akibat cuaca.***