BANTENRAYA.COM – Persetujuan bersama terhadap Raperda Kota Serang tentang peningkatan status BPBD Kota Serang menjadi tipe B ditunda.
Penundaan lantaran jumlah anggota DPRD Kota yang hadir pada saat rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda Kota Serang tidak kuorum.
Minimal jumlah anggota DPRD Kota Serang yang hadir dalam rapat paripurna 2/3 dari total 45 orang.
Baca Juga: Inilah Sosok Linda yang Dicurigai Netizen, Diduga Otak Pembunuhan Vina di Cerebon Oleh Geng Motor
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, soal tidak kuorum anggota DPRD Kota Serang pada saat rapat paripurna bukan ranahnya eksekutif.
“Masa harus dipaksa teman-teman dewan. Kan ada tata caranya, dan ada SOPnya,” kata Nanang, kepada Bantenraya.com, Jumat 17 Mei 2024.
Jika rapat paripurna persetujuan bersama Raperda, itu misalnya harus 2/3 dari anggota dewan harus hadir, maka silahkan tanya kepada teman-teman DPRD.
Baca Juga: Viral Mobil Pajero Pasang Benda Mirip Senapan Mesin, Ternyata Pemiliknya Orang Banten
“Masing-masing kan punya ranah. Ranah kami eksekutif hari ini diundang oleh dewan,” ucap dia.
Nanang berharap, persetujuan bersama terhadap Raperda Kota Serang tentang peningkatan status BPBD Kota Serang bisa segera dituntaskan.
“Iya ini kan tinggal menunggu paripurna saja. Kita harapannya paripurna bisa diselesaikan, bisa kita undangkan dan kita bisa lakukan itu dijalankan dengan baik,” harapnya.
Baca Juga: Cara Menjual Saham Dibawah Rp51 Dengan Mekanisme Full Call Auction
Nanang menjelaskan, pengisian jabatan Kepala Pelaksana atau Kalak BPBD Kota Serang masih berproses.
“Ya belum lah harus berproses,” ucap dia.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang ke depan bakal dihuni pejabat eselon II B, sedangkan pejabat sekretaris BPBD eselon III B.
“Kepala BPBD itu saya. Sekda itu kan eksekusi merangkap kepala BPBD itu saya sebetulnya. Kenapa harus saya Sekda karena Sekda mengkoordinasikan beberapa OPD kalau terjadi misalnya kemarin kayak banjir. Kalak nya itu eselon IIB. Sekretarisnya itu dia IIIB dengan kabid-kabidnya,” tandasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda Kota Serang tentang peningkatan status BPBD Kota Serang harus ditunda, karena jumlah anggota DPRD Kota Serang tidak kuorum.
“Itu harus kita tunda sampai dengan masa paripurna selanjutnya,” kata Roni.
Baca Juga: Nonton Bridgerton Season 3 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Sinopsis, Bukan Idlix dan Bilibili
Roni mengaku akan kembali membahas dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPRD Kota Serang.
“Nanti kita bahas Bamus. Kita lihat hasil Bamus nanti akan kita sampaikan. Perubahan jadwal ini bisa lewat Bamus atau bisa lewat paripurna selanjutnya. Paripurna selanjutnya in syaa Allah akan kita masukkan perubahan jadwal untuk menyetujui Raperda tadi,” akunya.
Menurut dia, peningkatan status BPBD satu hal kemajuan buat Kota Serang.
Baca Juga: Missing Crown Prince Episode 11 Sub Indo: Link Nonton Full Movie dan Spoiler Bukan Bilibili
“Iya bagus. Peningkatan status itu artinya satu hal kemajuan. Makanya DPRD sudah setuju. Iya dengan statusnya lebih naik tentunya pelayanan kepada masyarakat juga bisa ditingkatkan,” pungkas Roni. ***















