Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diwajibkan Dimiliki Pelaku Usaha, Dinkop-UKM Kota Cilegon Fasilitasi Sertifikat Halal UMKM

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
16 Mei 2024 | 18:39
Diwajibkan Dimiliki Pelaku Usaha, Dinkop-UKM Kota Cilegon Fasilitasi Sertifikat Halal UMKM

Dinkop-UKM Kota Cilegon memberikan sertifikat halal kepada UMKM. Diskominfo-SP

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Menjelang diberlakukannya kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Pemkot Cilegon mulai gencar menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman, serta bahan baku makanan minuman untuk mendapat sertifikat halal.

Dimana, fasilitas sertifikat halal tersebut diberikan gratis untuk sejumlah UMKM.

Ada juga beberapa lainnya yang ikut reguler atau berbayar untuk mengurus sertifkat halal tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Bantu Keluarga Vina Cirebon, Sang Pengacara Singgung Ortu Pelaku yang Masih Buron

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pelatihan sertifikasi halal kepada 389 pelaku UMKM.

Dimana, 181 pelaku usaha sudah berhasil mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten.

“Dari sebanyak 181 pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat halal tersebut, 114 di antaranya kami fasilitasi secara gratis. Sedangkan 67 lainnya mengikuti program reguler alias berbayar. Sementara ada 208 lainnya masih dalam proses,” jelas Didin, Kamis, 16 Mei 2024.

BacaJuga

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31

Baca Juga: Buat Pelanggan Makin Betah, Horison Ultima Ratu Serang akan Ubah Konsep Kolam Renang dengan Bernuasa Bali

Dikatakan Didin, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Wajib sertifikasi halal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai dukungan Pemkot Cilegon atas kebijakan pemerintah pusat tersebut kami memfasilitasi UMKM untuk sertifikasi halal. Kalau biaya sendiri per orang bisa mencapai Rp5 juta. Alhamdulillah kali ini program sertifikasi halal dibiayai APBD Kota Cilegon,” jelasnya.

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, Polisi Tangkap Pemburu Badak Jawa di Kawasan TNUK

Didin berharap setelah mendapatkan sertifikasi halal, usaha yang dijalankan para pelaku UMKM semakin maju.

Sebaliknya, bila belum mendapat sertifikat halal, ia khawatir akan ada larangan bagi usaha kecil untuk menjual produknya di pasaran.

“Jadi ke depan, jualan nasi uduk, ketoptak, bakso dan segala macam produk makanan dan bahan baku makanan, harus sudah bersertifikasi halal. Saya minta jajaran saya untuk memantau dan membantu mengarahkan. Silahkan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM unutk konsultasi maupun mengikuti program sertifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Terbukti Gelapkan Surat Tanah, Kades Nagara Bebas

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah merupakan amanat Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk itu kami memfasilitasi kegiatan sertifikasi halal ini untuk para pelaku UMKM secara bertahap. Sertifikasi halal ada dua jenis, yakni gratis beresiko rendah dan reguler berbayar. Nah, ini adalah berbayar, tapi yang bayar pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemkot Cilegon, lanjut Teti, punya komitmen kuat untuk memajukan UMKM sehingga sejumlah program yang pro terhadap pertumbuhan UMKM akan terus dilakukan.

Baca Juga: Spesial HUT ke-63, BJB Berikan Suku Bunga KPR Murah Berlimpah Hadiah

“Setelah ini akan kita monitoring dan kita bina terus agar UMKM kita semakin maju,” pungkasnya. ***

Tags: Dinas Koperasi dan UKMKota CilegonmemfasilitasiSertifikat HalalUMKM

Related Posts

Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak
Daerah

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda