BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Walikota Tangerang Nurdin mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang.
Penekanan pentingnya netralitas dilakukan menjelang Pilkada pada 27 November 2024.
Dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Pj Walikota Tangerang Nurdin mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.
Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
Baca Juga: Paparkan Visi Misi di Partai NasDem, Robinsar Singgung Masalah Pengangguran
Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Nurdin mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.
“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” kata pria bergelar doktor ini pada Rabu, 15 Mei 2024 melalui rilis yang disampaikan Pemkot Tangerang.
Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, kata Nurdin, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Bikin Resah, Polisi Ciduk Puluhan Motor dengan Knalpot Bising di Pandeglang
“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN,” katanya.
“Dilarang menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” paparnya.
Nurdin menegaskan, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga: Seleksi Rampung! 40 Anggota PPK Pilkada 2024 di Kota Cilegon Terpilih Dilantik Besok
Dengan adanya SE ini, Nurdin berharap dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” tutupnya.***