BANTENRAYA.COM – Disnaker Kota Cilegon menggelar mediasi kedua dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Baria Bulk Terminal.
Meski demikian, media kedua buruh dengan PT Baria Bulk Terminal masih mandek dan belum ada titik temu.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, mediasi kedua buruh dan PT Baria Bulk Terminal untuk mencari solusi masalah.
Baca Juga: Frankly Speaking Episode 5 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili
“Hari ini kita melakukan media ke dua, yang pertama sudah ada solusi dari teman-teman vendor KHJ dan Wira Sandi,” katanyakepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Diketahui, terdapat 22 orang yang terkena PHK, kini 11 orang diterima Komando Harma Jaya (KHJ) dan 11 orang lagi diterima PT Wira Sandi.
Meski demikian, Para buruh tersebut tetap berkeinginan bekerja di PT Baria Bulk Terminal.
Baca Juga: Spoiler Secret Ingredient Episode 4 Sub Indo: Gegara Ini, Maya Murka dengan Jack?
Faruk mengungkapkan akan melakukan SOP ini sampai dengan mediasi ke tiga, jika belum menemukan titik temu selanjutnya pihaknya akan memberikan produk anjuran.
“Lagi berusaha cari titik temu dengan melakukan mediasi ke dua ini, walaupun hari senin kemarin sudah lakukan mediasi di DPRD,” jelasnya.
Direktur Operasional PT Wira Sandi Agus Baktiyono menjelaskan, kontrak PT Wira Sandi dengan PT Baria Bulk Termina selesai dan menawarkan untuk kembali ke Jakarta.
Baca Juga: Anti Gasruk-gasruk! Yaris Cross 2024 Handal Libas Jalan Berlubang, Toyota Ungkap Upgrade Terbarunya
“Kontrak habis tanggal 30 April, kami sudah menawarkan karyawan kami untuk kembali ke Jakarta. Haknya sebagai pekerja sudah kami kasih,” ucapnya.
Namun sampai saat ini hanya terdapat 3 orang yang mengambil uang kompensasi yang ditawarkan.
Agus mengungkapkan pihaknya sudah mengimbau kepada karyawan tersebut untuk mengambil haknya tersebut.
Baca Juga: Harga Telur di Lebak Terus Meroket Dari Rp 30 Ribu Kini Menjadi Rp 35 ribu Per Kilogram
“Kalau kami hanya mengimbau ya, jika ingin kembali ke kami induknya di Jakarta dipersilahkan. Kemarin baru 3 orang yang kembali sambil mengambil uang kompensasi,” tuturnya.
“Jika ingin kembali ke BBT silakan atau ke Wira Sandi juga dipersilakan, kembali kepada haknya,” ucapnya.
Anggota DPRD Cilegon Sanudin mengungkapkan, mediasi kedua kali ini Disnaker meminta pengawas hadir untuk mendapatkan titik temu.
Dimana, terdapat permintaan buruh bekerja semua sampai hari ini, diposisikan merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Siapa Sosok LN yang Disebut Selingkuh dengan Artis FTV? Ternyata Caleg Terpilih DPRD Banten
“Undang-undang juga mengamanatkan bahwa out sourching melekat pada pekerjaan, selama pekerjaan itu masih ada out sourching tidak boleh digantikan,” katanya.
Penguatan secara Undang-undang bahwa pekerja outsourching menjadi tanggung jawab kelangsungan kesejahteraan pemberi kerja bukan pengelola sehingga buruh menuntut secara normatif.
“Untuk 22 pekerja tersebut hak-haknya masih terdapat di PT yang lama, karena bulannya belum masuk, masih dapat dibicarakan,” ungkapnya.
“Di posisi penyelesaian hari ini kita harus tahu terlebih dahulu, dapat masukan seperti apa nanti,” ungkapnya. (mg-tia) ***
















