BANTENRAYA.COM – Tim likuidasi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas berencana melakukan gugatan ke pengadilan terhadap para debiturnya.
Pasalnya, tunggakan debitur terhadap perusahaan yang sedang dalam proses pembubaran ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Ketua Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Akhmad Syarifudin mengaku pihaknya telah berupaya menagih kredit yang mecet namun para debitur masih enggan membayar.
“Untuk yang PNS akan kita kerja samakan lagi dengan Inspektorat, kalau yang non PNS kita kerja samakan dengan Kejaksaan melalui somasi atau SKK (surat kuasa khusus),” ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.
Ia menjelaskan, para debitur yang menunggak utang tersebut terdiri dari ASN Kabupaten Serang, ASN Kota Serang, ASN Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Kabupaten Serang, dan para kepala desa baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Baca Juga: Kabupaten Lebak Belum Layak Disebut KLA Sebab Masih Ada Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
“Kita itu mengalami kesulita ada yang rumahnya ketemu tapi kosong karena pemiliknya sudah pindah, ada yang sudah meninggal dan ahli warisnya minta kejelasan terkait asuransi. Yang PNS masih ada yang aktif dan ada yang sudah pensiun. Nilai pinjamannya bervariasi ada yang Rp3 juta dan ada juga yang sampai Rp150 juta,” ungkapnya.
Akhmad mengaku, ke depan akan mengumumkan nama-nama debitur yang masih menunggak di media dan akan melakukan gugatan ke pengadilan.
“Kita coba lakukan gugatan sederhana melalui pengadilan. Saya pilih mantan anggota dewan, PNS yang masih aktif maupun yang sudah pensiun serta kepala desa,” tuturnya.
Ia menegaskan, biang kerok tingginya kredit macet ke PT LKM Ciomas tersebut karena adanya kesalahan manajemen yang dilakukan oleh direksi yang lama, dimana kredit seharusnya diberikan kepada pelaku usaha menengah dan ke bawah justru diberikan kepada PNS dan anggota DPRD.
“Sekarang mereka (debitur-red) seperti menyepelekan karena perusahaannya sudah dibubarkan. Tapi tetap kita tagih dan harus dibuat surta pernyataan utang oleh yang bersangkuta, agar si debitur ini mengakui utangnya. Walaupun dulu jaminannya SK (surat keputusan) tapi kan ada aset yang saat ini mereka miliki, ini yang mesti diikat,” katanya.
Sedangkan, terkait dengan kewajiban terhadap nasabah PT LKM Ciomas yang belum dibayarkan, Akhmad mengungkapkan saat ini tersisa sekitar Rp900 juta.
“Alhamdulillah kewajiban ke nasabah secara bertahap sudah dibayarkan. Insya Allah minggu ini yang sisanya akan diselesaikan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Serang Febrian Riperan mengungkapkan, proses pembahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembubaran PT LKM Ciomas sudah tahap finalisasi dan tinggal di paripurnakan.
“Di raperda itu diamanatkan walaupun sudah dibubarkan kewajiban pencatatan utang piutang harus dilakukan oleh tim likuidasi termasuk penagihan-penagihannya. Kalau sudah selesai selesai dilaporakan ke Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) dan kalau Ibu Bupati sudah menerima baru kita turun. Harapan kita ketika laporan disampaikan sudah clear semua,” katanya.(***)