Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mayoritas PNS dan Mantan Anggota Dewan, Debitur PT LKM Ciomas Bakal Diseret ke Pengadilan

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
14 Mei 2024 | 19:24
Mayoritas PNS dan Mantan Anggota Dewan, Debitur PT LKM Ciomas Bakal Diseret ke Pengadilan

Nasabah PT LKM Ciomas mendatangi Pemkab Serang menuntut pengembalian tabungan mereka, belum lama ini. Tanjung/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Tim likuidasi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas berencana melakukan gugatan ke pengadilan terhadap para debiturnya.

Pasalnya, tunggakan debitur terhadap perusahaan yang sedang dalam proses pembubaran ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

Ketua Tim Likuidasi PT LKM Ciomas Akhmad Syarifudin mengaku pihaknya telah berupaya menagih kredit yang mecet namun para debitur masih enggan membayar.

“Untuk yang PNS akan kita kerja samakan lagi dengan Inspektorat, kalau yang non PNS kita kerja samakan dengan Kejaksaan melalui somasi atau SKK (surat kuasa khusus),” ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.

Ia menjelaskan, para debitur yang menunggak utang tersebut terdiri dari ASN Kabupaten Serang, ASN Kota Serang, ASN Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Kabupaten Serang, dan para kepala desa baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.

Baca Juga: Kabupaten Lebak Belum Layak Disebut KLA Sebab Masih Ada Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

“Kita itu mengalami kesulita ada yang rumahnya ketemu tapi kosong karena pemiliknya sudah pindah, ada yang sudah meninggal dan ahli warisnya minta kejelasan terkait asuransi. Yang PNS masih ada yang aktif dan ada yang sudah pensiun. Nilai pinjamannya bervariasi ada yang Rp3 juta dan ada juga yang sampai Rp150 juta,” ungkapnya.

Akhmad mengaku, ke depan akan mengumumkan nama-nama debitur yang masih menunggak di media dan akan melakukan gugatan ke pengadilan.

BacaJuga

pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00

“Kita coba lakukan gugatan sederhana melalui pengadilan. Saya pilih mantan anggota dewan, PNS yang masih aktif maupun yang sudah pensiun serta kepala desa,” tuturnya.

Ia menegaskan, biang kerok tingginya kredit macet ke PT LKM Ciomas tersebut karena adanya kesalahan manajemen yang dilakukan oleh direksi yang lama, dimana kredit seharusnya diberikan kepada pelaku usaha menengah dan ke bawah justru diberikan kepada PNS dan anggota DPRD.

“Sekarang mereka (debitur-red) seperti menyepelekan karena perusahaannya sudah dibubarkan. Tapi tetap kita tagih dan harus dibuat surta pernyataan utang oleh yang bersangkuta, agar si debitur ini mengakui utangnya. Walaupun dulu jaminannya SK (surat keputusan) tapi kan ada aset yang saat ini mereka miliki, ini yang mesti diikat,” katanya.

Baca Juga: Khawatir Kecelakaan Seperti di Subang, Sopir Angkutan Umum di Pandeglang Diingatkan Tak Ugal-ugalan di Jalan Raya

Sedangkan, terkait dengan kewajiban terhadap nasabah PT LKM Ciomas yang belum dibayarkan, Akhmad mengungkapkan saat ini tersisa sekitar Rp900 juta.

“Alhamdulillah kewajiban ke nasabah secara bertahap sudah dibayarkan. Insya Allah minggu ini yang sisanya akan diselesaikan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Serang Febrian Riperan mengungkapkan, proses pembahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembubaran PT LKM Ciomas sudah tahap finalisasi dan tinggal di paripurnakan.

“Di raperda itu diamanatkan walaupun sudah dibubarkan kewajiban pencatatan utang piutang harus dilakukan oleh tim likuidasi termasuk penagihan-penagihannya. Kalau sudah selesai selesai dilaporakan ke Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) dan kalau Ibu Bupati sudah menerima baru kita turun. Harapan kita ketika laporan disampaikan sudah clear semua,”  katanya.(***)

Tags: kabupaten serangkredit macetlembaga keuangan

Related Posts

pelantikan eselon II Pemprov Banten
Daerah

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
timses
Daerah

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten
Daerah

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau
Daerah

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

24 September 2025 | 08:41

Recent News

handphone

Tiga Keunggulan iPhone dibandingkan Handphone Lain, Bukan Hanya Desain

24 September 2025 | 09:45
handphone

Main Game Pakai iPhone 15 Sensasinya Seperti Main PS 5

24 September 2025 | 09:23
saham

Analisa Teknikal Saham TLKM dan JPFA, Rabu 24 September 2025

24 September 2025 | 09:12
pelantikan eselon II Pemprov Banten

Soal Pengisian Jabatan Eselon II, Andra Soni–Dimyati Kompak Sebut Berproses

24 September 2025 | 09:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda