Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ancam Ekosistem Satwa, Pemburu Badak Jawa di TNUK Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Mei 2024 | 14:09
Ancam Ekosistem Satwa, Pemburu Badak Jawa di TNUK Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi badak jawa di TNUK, Kabupaten Pandeglang. Dokumentasi TNUK

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sunendi, terdakwa kasus perburuan Badak Cula Satu di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Senin 13 Mei 2024.

Sidang kasus perburuan Badak Jawa yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang itu, menyatakan jika Sunendi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

BacaJuga

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
longsor di pandeglang

Terdampak Longsor, Bangunan Rumah Milik Warga Cidahu Jebol

28 September 2025 | 22:10

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan jika kasus perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi, telah memasuki agenda penuntutan.

Baca Juga: Detik-detik Balon Udara di Ponorogo Meledak Sebabkan 4 Orang Korban Alami Luka-luka, Warganet Malah Salfok Sama Kamera

“Tuntutan 5 tahun, denda 10 juta subsider 2 bulan,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan terdakwa Sunendi terbukti bersalah dalam Pasal akumulatif, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Pasal yang disangkakan ini akumulatif semua terbukti sesuai dalam dakwaan ada pasal 1 Undang-Undang Sarurat, pasal 40, pasal 21, sampai ke 362 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga: Lovely Runner Episode 11 Sub Indo: Kencan Romantis Sun Jae dan Im Sol

Wilda mengungkapkan pihaknya juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa sebelum menuntut terdakwa Sunendi.

“Pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa merugikan Balai TNUK, merugikan negara terhadap kerusakan ekosistem satwa,” ujarnya.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ada yang Mendaftar, KPU Lebak Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada

Diketahui sebelumnya, dikutip dari sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.

Sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.

Disebutkan dalam dakwaan, sebelum terjadi penangkapan terdakwa Sunendi sekitar Mei 2022, mendatangi rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu.

Baca Juga: Terungkap! Polisi Temukan Identitas Pelaku Penemuan Mayat Dalam Sarung di Tangsel

Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.

Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 Wib terdakwa berhasil menemukan 1 ekor Badak cula satu yang sedang makan.

Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter Sunendi langsung menembak Badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga Badak tersebut mati.

Baca Juga: Walikota Cilegon Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, OPD Bakal Tambah Kurang?

Setelah Badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok.

Kemudian, cula Badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.

Di rumah itu, cula Badak dimasukan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas.

Setelah itu Sunendi menyembunyikannya di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.

Baca Juga: 12 Kode Voucher Shopee Hari Ini, Ambil Diskon Ratusan Ribu untuk Semua Produk di Sini

Pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi (Penadah cula Badak-red) untuk menjual cula badak hasil buruannya.

Sunendi kemudian menawarkan cula Badak itu seharga Rp300 juta. Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.

Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula Badak kepada rekan-rekannya. Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.

Baca Juga: Heboh! Mahalini Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Pernikahan, Gara-gara Aaliyah Massaid?

Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan Undang-Undang.

Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. ***

Tags: Badak JawaPandeglangpemburuPenjaraTNUK

Related Posts

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak
Daerah

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
longsor di pandeglang
Daerah

Terdampak Longsor, Bangunan Rumah Milik Warga Cidahu Jebol

28 September 2025 | 22:10
pedang pasar baros keluhkan penataan kios
Daerah

Kios Pasar Baros Dinilai Semrawut, Pedagang Minta Penataan Ulang

28 September 2025 | 22:01
PMI Kota Cilegon
Daerah

PMI Kota Cilegon Tetapkan 3 Juara Umum Jumbara PMR ke-11 Cilegon

28 September 2025 | 21:54
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

longsor di pandeglang

Terdampak Longsor, Bangunan Rumah Milik Warga Cidahu Jebol

pedang pasar baros keluhkan penataan kios

Kios Pasar Baros Dinilai Semrawut, Pedagang Minta Penataan Ulang

PMI Kota Cilegon

PMI Kota Cilegon Tetapkan 3 Juara Umum Jumbara PMR ke-11 Cilegon

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
longsor di pandeglang

Terdampak Longsor, Bangunan Rumah Milik Warga Cidahu Jebol

28 September 2025 | 22:10
pedang pasar baros keluhkan penataan kios

Kios Pasar Baros Dinilai Semrawut, Pedagang Minta Penataan Ulang

28 September 2025 | 22:01
PMI Kota Cilegon

PMI Kota Cilegon Tetapkan 3 Juara Umum Jumbara PMR ke-11 Cilegon

28 September 2025 | 21:54

Recent News

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda