BANTENRAYA.COM – Sunendi, terdakwa kasus perburuan Badak Cula Satu di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Senin 13 Mei 2024.
Sidang kasus perburuan Badak Jawa yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang itu, menyatakan jika Sunendi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan jika kasus perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi, telah memasuki agenda penuntutan.
“Tuntutan 5 tahun, denda 10 juta subsider 2 bulan,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan terdakwa Sunendi terbukti bersalah dalam Pasal akumulatif, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Pasal yang disangkakan ini akumulatif semua terbukti sesuai dalam dakwaan ada pasal 1 Undang-Undang Sarurat, pasal 40, pasal 21, sampai ke 362 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 11 Sub Indo: Kencan Romantis Sun Jae dan Im Sol
Wilda mengungkapkan pihaknya juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa sebelum menuntut terdakwa Sunendi.
“Pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa merugikan Balai TNUK, merugikan negara terhadap kerusakan ekosistem satwa,” ujarnya.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada yang Mendaftar, KPU Lebak Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada
Diketahui sebelumnya, dikutip dari sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.
Sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.
Disebutkan dalam dakwaan, sebelum terjadi penangkapan terdakwa Sunendi sekitar Mei 2022, mendatangi rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Temukan Identitas Pelaku Penemuan Mayat Dalam Sarung di Tangsel
Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.
Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 Wib terdakwa berhasil menemukan 1 ekor Badak cula satu yang sedang makan.
Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter Sunendi langsung menembak Badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga Badak tersebut mati.
Baca Juga: Walikota Cilegon Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, OPD Bakal Tambah Kurang?
Setelah Badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok.
Kemudian, cula Badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.
Di rumah itu, cula Badak dimasukan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas.
Setelah itu Sunendi menyembunyikannya di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.
Baca Juga: 12 Kode Voucher Shopee Hari Ini, Ambil Diskon Ratusan Ribu untuk Semua Produk di Sini
Pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi (Penadah cula Badak-red) untuk menjual cula badak hasil buruannya.
Sunendi kemudian menawarkan cula Badak itu seharga Rp300 juta. Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.
Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula Badak kepada rekan-rekannya. Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.
Baca Juga: Heboh! Mahalini Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Pernikahan, Gara-gara Aaliyah Massaid?
Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan Undang-Undang.
Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. ***