Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ancam Ekosistem Satwa, Pemburu Badak Jawa di TNUK Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Mei 2024 | 14:09
Ancam Ekosistem Satwa, Pemburu Badak Jawa di TNUK Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi badak jawa di TNUK, Kabupaten Pandeglang. Dokumentasi TNUK

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sunendi, terdakwa kasus perburuan Badak Cula Satu di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Senin 13 Mei 2024.

Sidang kasus perburuan Badak Jawa yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang itu, menyatakan jika Sunendi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan jika kasus perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi, telah memasuki agenda penuntutan.

Baca Juga: Detik-detik Balon Udara di Ponorogo Meledak Sebabkan 4 Orang Korban Alami Luka-luka, Warganet Malah Salfok Sama Kamera

“Tuntutan 5 tahun, denda 10 juta subsider 2 bulan,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan terdakwa Sunendi terbukti bersalah dalam Pasal akumulatif, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Pasal yang disangkakan ini akumulatif semua terbukti sesuai dalam dakwaan ada pasal 1 Undang-Undang Sarurat, pasal 40, pasal 21, sampai ke 362 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga: Lovely Runner Episode 11 Sub Indo: Kencan Romantis Sun Jae dan Im Sol

Wilda mengungkapkan pihaknya juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa sebelum menuntut terdakwa Sunendi.

“Pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa merugikan Balai TNUK, merugikan negara terhadap kerusakan ekosistem satwa,” ujarnya.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ada yang Mendaftar, KPU Lebak Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada

BACAJUGA:

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52

Diketahui sebelumnya, dikutip dari sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.

Sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.

Disebutkan dalam dakwaan, sebelum terjadi penangkapan terdakwa Sunendi sekitar Mei 2022, mendatangi rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu.

Baca Juga: Terungkap! Polisi Temukan Identitas Pelaku Penemuan Mayat Dalam Sarung di Tangsel

Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.

Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 Wib terdakwa berhasil menemukan 1 ekor Badak cula satu yang sedang makan.

Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter Sunendi langsung menembak Badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga Badak tersebut mati.

Baca Juga: Walikota Cilegon Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, OPD Bakal Tambah Kurang?

Setelah Badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok.

Kemudian, cula Badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.

Di rumah itu, cula Badak dimasukan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas.

Setelah itu Sunendi menyembunyikannya di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.

Baca Juga: 12 Kode Voucher Shopee Hari Ini, Ambil Diskon Ratusan Ribu untuk Semua Produk di Sini

Pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi (Penadah cula Badak-red) untuk menjual cula badak hasil buruannya.

Sunendi kemudian menawarkan cula Badak itu seharga Rp300 juta. Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.

Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula Badak kepada rekan-rekannya. Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.

Baca Juga: Heboh! Mahalini Tutup Kolom Komentar Instagram Usai Pernikahan, Gara-gara Aaliyah Massaid?

Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan Undang-Undang.

Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. ***

Tags: Badak JawaPandeglangpemburuPenjaraTNUK
Previous Post

Detik-detik Balon Udara di Ponorogo Meledak Sebabkan 4 Orang Korban Alami Luka-luka, Warganet Malah Salfok Sama Kamera

Next Post

Instagram 7 Pemain Drakor Begins Youth, Adaptasi BTS Universe, Lengkap dengan Profil Singkat

Related Posts

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam
Daerah

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi
Daerah

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy
Daerah

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi
Daerah

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52
Pemkot Cilegon dan perwakilan PT KAI
Daerah

Pemkot Cilegon dan PT KAI Cek Lapangan Kondisi Gorong-gorong Perlintasan

26 Januari 2026 | 20:37
Kondisi Jalan Imam Bonjol rusak parah
Daerah

Jalan Imam Bonjol Cibeber Rusak Parah Usai Banjir, Perbaikan Masih Tertunda

26 Januari 2026 | 20:26
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
uin smh

Mahasiswa PAI UIN SMH Banten Dibekali Pemahaman Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Berintegritas

26 Januari 2026 | 20:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda