BANTENRAYA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memberikan peringatan melalui pemasangan spanduk untuk para pedagang kaki lima di area Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan dan PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Mamat Rahmat mengatakan menindak lanjuti pembongkaran bangunan liar pedagang kaki lima di JLS dengan memasang spanduk di sepanjang jalan lingkar selatan 0 KM – 3 KM.
“Kita memasang 8 spanduk, kanan 4 buah dan kiri 4 buah. Pemasangan spanduk ini upaya tindak lanjut kita yang kemarin ya, pembongkaran bangunan liar,” kata Mamat kepada Banten Raya, Jumat 10 Mei 2024.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Live Streaming Race MotoGP Prancis 2024, Malam ini Langsung di Sirkuit Le Mans
Mamat berharap dengan adanya spanduk peringatan ini para pedagang liar tidak menempati trotoar di JLS sebagai tempat berjualan.
“Untuk JLS sebelah kiri nanti akan adanya bantuan dari pemerintah pusat, akan di tindak lanjuti posisi JLS sebelah kiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pedagang sudah sejak jauh hari mendapatkan himbauan terkait peraturan sepanjang jalur protokol terutama 0KM – 3 KM.
Baca Juga: Kesal Tak Kunjung Diperbaiki Pemkot Serang, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Sampan Jaya
“Para pedagang juga menerima, karena sebelumnya tanggal 25 sudah ada himbauan untuk tidak berjualan diatas sepanjang jalur protokol terutama 0 KM – 3 KM,” tuturnya.
Selain itu, Mamat mengungkapkan terdapat teguran satu sampai tiga kepada para pedagang kaki lima yang berjualan liar di JLS sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
“Total untuk pembongkaran bangunan ada 198, setelah pembongkaran para pedagang dipindahkan ke tempat yang lain,” ucapnya.***


















