BANTENRAYA.COM – KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan dukungan minimal untuk Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2024, minimal 74.710 orang melalui salinan KTP.
Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, paslon perseorangan paling sedikit harus mewakili 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu yakni 996.127 jiwa.
“Jika 7,5 persennya dari DPT kemarin yaitu di 74.710 dukungan untuk menjadi atau mendaftarkan sebagai Bakal Calon Bupati Pandeglang jalur paslon perseorangan,” katanya kepada Bantanraya.com, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca Juga: Ogah Kecolongan, DKPP Kota Cilegon Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Dikatakan Nunung, penerapan jumlah dukungan minimal ini sebagai upaya untuk menanggulangi jumlah KTP yang terdeteksi ganda saat dilakukan verifikasi oleh KPU Pandeglang.
“Itu minimalnya karena harus diantisipasi juga beban kekurangannya, karena perseorangan ini rawan kehilangan suara dukungan, apakah itu ganda internal atau ganda eksternal,” ucapnya.
“Untuk satu KTP bisa jadi terupload sepuluh sampai dua puluh kali. Ketika diverifikasi, 20 KTP menjadi satu. Nah ini kan harus kami verifikasi kemana arah dukungannya nanti,” tambahnya.
Baca Juga: 5 Juta Wajib Pajak Masih Mangkir Belum Lapor SPT Tahunan ke Negara
Lebih lanjut Nunung menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual pada Pilkada Pandeglang 2024.
“Tahun ini belum mendapatkan Juknis untuk verfak di Pilkada 2024, sejauh ini metode verfak, masih berlaku sesuai Pilkada tahun 2020,” imbuhnya.
74.710 orang dukungan perseorangan itu, kata Nunung, kemudian harus tersebar juga di 18 kecamatan di Kabupaten Pandeglang dari jumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang sebanyak 35 kecamatan.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Ayah di Kabupaten Serang Tega Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung
“Kemudian dibuktikan juga dengan KTP dan surat pernyataan masyarakat,” tandasnya. (aldi) ***