BANTENRAYA.COM – Bagi bakal calon bupati dari jalur perseorangan yang akan maju di Pilkada Lebak, minimal harus memiliki 50 persen yakni 68.162 pemilih, dan minimal sebaran di 15 Kecamatan atas 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
Diketahui, Pilkada Lebak bakal dilangsungkan pada November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini menjelaskan, ketentuan tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.
“Bahwasannya sepanjang memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh undang-undang yakni memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih di 50 persen lebih Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, maka calon perseorangan dapat maju sebagai bakal calon Bupati Lebak,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 5 Mei 2024.
Baca Juga: Penagihan Tak Beretika, Warga Malingping Kabupaten Lebak Tolak Bank Keliling Masuk Wilayahnya
Selain itu, diatur pula dalam ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Вupati, dan Walikota.
“Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya. Maka bisa maju,” tegasnya.
Dewi mengungkapkan, untuk penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan harus menyerahkan mulai dari tanggaltanggal 8-12 Mei 2024.
“Jadi mulai tanggal 8 Mei, calon sudah bisa menyerahkan syarat dukungan di jam kerja mulai dari 08.00 WIB sampai waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Punya Kesamaan Tagline, Fitron Nur Ikhsan PeDe Diusung NasDem pada Pilkada Pandeglang
Masih kata Dewi, dokumen pernyataan dukungan yang dituangkan dalam formulir model B.1.
“Nanti persyaratan bakal dibubuhkan KTP-el pendukung dan diunggah kedalam Silon,” ujarnya.
“Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Lebak, atau dapat menghubungi nomer telepon 0878-7009-4300 – 0877-7297-3486,” pungkasnya.***