BANTENRAYA.COM – Sejumlah masyarakat Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak kembali menolak kehadiran bank keliling dan sejenisnya, pada Minggu 5 Mei 2024.
Penolakan tersebut dilakukan karena bank keliling masih marak dan masih melakukan penagihan ke berbagai pelosok seperti biasa, meski viral di banyak tempat ada penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu warga, Nasron mengatakan, penolakan ditujukan bagi perusahan atau koperasi simpan pinjam yang tidak disertai surat izin yang lengkap.
“Kami atas nama masyarakat Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak menolak dan melarang keras, adanya bank keliling, bank emok dan sejenisnya masuk dan berada di lingkungan Desa Pagelaran,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 5 Mei 2024.
Baca Juga: Punya Kesamaan Tagline, Fitron Nur Ikhsan PeDe Diusung NasDem pada Pilkada Pandeglang
Ia mengungkapkan, penolakan dilakukan karena penagihannya tidak beretika, tidak mengenal waktu, suka marah-marah.
“Terkadang kurang manusiawi memaksa sambil bentak-bentak harus membayar meskipun nasabah sedang tidak punya uang. Maka hari ini, kami melakukan penolakan. Ini adalah salah satu upaya kami agar bank keliling tidak marak di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Meski hanya membentangkan spanduk dan tidak melibatkan banyak orang, Nasron berharap pesan yang dilontarkannya bisa sampai kepada pemangku kebijakan.
Dilanjutkan Nasron, ia menegaskan kepada pihak bank keliling agar bijak dalam melakukan penagihan sehingga tidak memancing keributan warga
Baca Juga: Toko di Rabinza di Rangkasbitung Kebakaran, Kerugian Capai Ratusan Juta
“Selain itu, kami minta kepada pemerintah, untuk mengevaluasi menjamurnya bank keliling serta memberikan solusi agar rakyat tidak terjebak dan terlilit hutang rentenir,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LP-KPK Komcab Lebak Iyan Nurhadi akan mengajak dan berkordinasi dengan pemerintah setempat guna menertibkan kegiatan KSP yang legalitasnya diduga bodong dan tidak melengkapi perijinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mendesak pihak bank keliling untuk menunjukkan keabsahannya terdaftar di Otoritas jasa keuangan atau OJK dibawah pengawas Mentri Keuangan Negara Republik indonesia.
“Saya akan berkordinasi dengan Forkopimcam kecamatan Malingping guna membahas terkait masih maraknya bank keliling dengan mengatasnamakan koperasi yang masih saja melakukan kegiatannya di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.***
 
			














