BANTENRAYA.COM – Seorang copet berinisial EF berusia 53 tahun warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertangkap tangan oleh korbannya, saat mencopet sebuah handphone di acara peringatan Haul ke-131 Syekh Nawawi Al Bantani.
Haul Syekh Nawawi Al Bantani diselenggarakan di Pondok Pesantren atau Ponpes An-Nawawi, Tanara, Kabupaten Serang, Jumat, 3 Mei 2024 malam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus pencurian handphone ini bermula saat korban Robiyah yang berusia 38 tahun warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang menghadiri acara Khaul Syekh Nawawi al Bantani di gerbang makam Pangeran Sunyalaras berdesak-desakan bersama pengunjung lainnya.
“Korban sedang berjalan di tengah keramaian dipepet pelaku lalu mengambil handphone yang ada dalam kantong pakaian korban,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Mei 2024.
Baca Juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Markas TNI-AU Dibekuk
Condro menambahkan saat SF tengah mengambil handphone, aksinya diketahui suami korban.
Melihat handphone isterinya dicuri, suami korban langsung menegur dan menangkap pelaku.
“Pelaku sempat menjatuhkan handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Tapi aksinya diketahui,” tambahnya.
Condro menerangkan, pria bertato itu akhirnya diamankan oleh korban dibantu pengunjung lainnya, sebelum diserahkan ke pihak kepolisan, pelaku diamankan ke rumah warga untuk menghindari amukan pengunjung.
Baca Juga: Jadi Peluang Usaha di Kota Serang, Aquascape Punya Potensi Bisnis Menjanjikan
“Suami korban selanjutnya menyerahkan pelaku kepada personil Satreskrim yang sedang tugas pengamanan,” terangnya.
Condro mengungkapkan dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang, EF tak mengelak atas pencurian handphone dari saku pengunjung haul yang dilakukannya.
“Untuk proses hukum, tersangka ditahan di Mapolres Serang,” ungkapnya.
Selain EF, Condro menambahkan pelaku tidak seorang diri dalam aksinya, namun dibantu oleh beberapa rekannya yang juga berasal dari Jasinga, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Hidden Gem di Kota Serang, Berong Kopi Tawarkan Suasana Sejuk yang Cocok Buat Nongkrong
“Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya.
Condro menegaskan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui haul ke-131 Syekh Nawawi Al Bantani ini dihadiri Wakil Presiden RU Ma’ruf Amin, dan beberapa tokoh lainnya yakni Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan juga Kiai Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar.***

















