BANTENRAYA.COM – Retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang tahun 2026 sebesar Rp 4,1 miliar.
Target retribusi parkir ini mengalami kenaikan bila dibandingkan target tahun 2025 yang hanya Rp 1,5 miliar.
Demi mencapai target retribusi parkir, Dishub Kota Serang membuat gate parkir di sektor-sektor parkir khusus.
BACA JUGA: Kota Cilegon Banjir Lagi, Pemkot Akui Belum Mampu Tangani Minimalisir Banjir
Kepala UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Serang Tahta Putra Bintang mengatakan, target retribusi parkir tahun 2026 meroket tiga kali lipat dari tahun 2025.
“Di tahun ini kami ditarget Rp 4,1 miliar dari beberapa parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Di mana ini ada kenaikan hampir 3 kali lipat dari tahun sebelumnya,” ujar Tahta, kepada Bantenraya.com, Minggu 8 Maret 2026.
Dengan target tersebut, pihaknya dituntut harus kerja ekstra agar target retribusi parkir tahun 2026 terealisasi.
“Nah ini kita lagi putar otak karena memang potensi parkir di Kota Serang memang tidak sebanyak di tahun sebelumnya,” ucap dia.
Tahta menjelaskan, di tahun 2025 pihaknya masih mengelola parkir tepi jalan umum kewenangan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.
“Nah, karena memang berdasar undang-undang itu tidak diperbolehkan lagi, jadi kita hanya berfokus di jalan kota saja,” katanya.
Kata dia, untuk jalan Kota Serang potensinya belum sebanyak jalan-jalan besar seperti Jalan Diponegoro, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa kawasan Royal Baroe, dan jalan seputaran Pasar Induk Rau (PIR).
“Nah jalan-jalan itulah yang bisa mendongkrak PAD Kota Serang,” ungkap Tahta.
Demi mencapai target retribusi parkir, pihaknya pun akan menambah lagi di sektor parkir khusus dengan menggunakan gate di beberapa titik, contoh di Alun-alun, Pasar Kepandean, kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), GOR Alun-alun Timur, di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dan di terminal khusus parkir Banten Lama, Kecamatan Kasemen.
“Nanti mungkin ke depan kita akan menggunakan gate di beberapa titik yang tadi saya sampaikan,” jelas dia.
Tahta menyebutkan, tarif parkir kendaraan roda dua dan mobil di Kota Serang sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2025.
“Kalau sesuai tarif itu sepeda motor Rp 2.000, dan mobil Rp 3.000 sekali parkir,” sebutnya.
Bila ada ditemukan juru parkir atau pengelola parkir yang menarik parkir melebihi tarif yang ditetapkan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2025, maka bisa dimungkinkan termasuk pungutan liar (pungli).
“Kalau di luar dari tarif itu ya memang mungkin itu pungli ya, bisa dikatakan pungli ya. Terlebih lagi memang itu berlokasi di jalan-jalan kewenangan kota. Nah maka dari itu kami selalu menggunakan karcis dengan ada dasar Perda sebagai dasar tarifnya,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran retribusi parkir, pihaknya melaksanakan operasi gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) terkait di beberapa titik jalan baik jalan kota, provinsi maupun nasional yang memang masih ada parkir liar yang sudah tidak diperbolehkan, salah satu contoh di jalan nasional provinsi seperti di Ramayana Mall Serang.
“Itu sudah kita tidak pungut sebetulnya. Karena memang masih ada beberapa oknum yang masih menggelar parkir lagi, akhirnya kami tertibkan lagi sampai dengan hari ini. Sudah steril depan Ramayana,” akunya.
Tahta menyebutkan, lokasi parkir kewenangan Pemkot Serang ada sekitar 25 titik yang tersebar di jalan-jalan Kota Serang.
“Kalau untuk jalan di kota ini kurang lebih ada 25 titik jalan kota, lima tempat khusus parkir, Pasar Kepandean, GOR Alun-Alun, Stadion Maulana Yusuf, Terminal Banten Lama,” tandas Tahta. ***

















