Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelaku Seks Menyimpang di Tanara Iseng Sebar Video Tak Senonoh

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Mei 2024 | 18:43
Pelaku Seks Menyimpang di Tanara Iseng Sebar Video Tak Senonoh

Tersangka seks menyimpang di Tanara saat diperiksa di Polres Serang, Rabu, 1 Mei 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

tenis meja

Pertandingkan Dua Nomor, Turnamen Tenis Meja MIERT Cup I 2025 Suskes Digelar

14 Desember 2025 | 11:29
Password

Ini 5 Cara Membuat Password Lebih Aman

14 Desember 2025 | 09:57
Cilegon

Plt Sekda Cilegon Aziz Pastikan Pekan Depan Belum Ada Pelantikan Pejabat, Ini Prediksi Para Kepala Dinas Baru

14 Desember 2025 | 09:40
Pdi Perjuangan

Ogah Jadi Oposisi, PDI Perjuangan Banten Tegaskan Hanya Jadi Mitra Kritis Pemprov Banten

14 Desember 2025 | 08:54

BANTENRAYA.COM – Pria berinisial SA berusia 53 tahun seorang pengepul barang rongsokan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang juga tersangka kasus seks menyimpang terhadap pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun, sengaja menyebarkan video mesumnya ke media sosial.

Tersangka SA mengatakan rekaman video mesumnya bersama korban, sengaja disebar di media sosial pribadinya, usai menyodomi korban. Namun ketika itu, korban tidak melakukan protes ketika videonya di sebar olehnya.

“Itu salah saya, terakhir itu pas main, cipokan (mencium) itu saya iseng-iseng pegang HP dia diam aja, nggak gimana-gimana gitu,” katanya kepada awak media, Rabu (1/5/2024).

SA menjelaskan selama melakukan perbuatan sesama jenis itu, dirinya tidak pernah memaksa korban. Bahkan dirinya menduga korban juga menikmati hubungan terlarangnya itu.

Baca Juga: Syafrudin Berharap Parpol yang Dikunjunginya Jadi Pengusung di Pilkada Kota Serang

“Gak main, selalu nyamperin terus setiap mau datang SMS dulu, ngechat.
Sering ngechat mau main, biasa main-main. Main apa (diduga melakukan seks menyimpang-red) nggak ngerti saya juga,” jelasnya.

Meski begitu, SA mengakui kesalahannya. Perbuatan terlarang itu seharusnya tidak dilakukan, dan dirinya selaku orang yang lebih dewasa seharusnya dapat mencegah terjadinya hal itu.

“Memang itu salah saya, karena saya lebih tua. Otomatis, karena dia masih anak-anak SMA,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan jika SA melakukan melakukan seks menyimpang di lokasi pengepulan barang bekas di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Empat Warga Pandeglang Meninggal Dunia Karena DBD, Fogging Dinilai Bukan Cara Efektif Atasi Lonjakan Kasus

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023,” katanya.

Andi menerangkan, perbuatan SA pertama kali dilakukan pada Januari 2023. Awalnya, korban mendatangi tersangka untuk meminta pekerjaan membersihkan barang bekas.

“Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya,” terangnya.

Andi menambahkan tergiur dengan iming-iming upah besar, korban mengikuti kemauan SA. Pada saat melakukan, SA merekamnya dan mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga: Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Angsana Pandeglang Ludes Terbakar

“Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Andi menjelaskan tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral,” jelasnya.***

Tags: Seks MenyimpangtanaraVideo
Previous Post

Syafrudin Berharap Parpol yang Dikunjunginya Jadi Pengusung di Pilkada Kota Serang

Next Post

Anggap Hakim Tak Cermat, BBWSC3 Banding Putusan PTUN Serang

Related Posts

tenis meja
Daerah

Pertandingkan Dua Nomor, Turnamen Tenis Meja MIERT Cup I 2025 Suskes Digelar

14 Desember 2025 | 11:29
Password
Daerah

Ini 5 Cara Membuat Password Lebih Aman

14 Desember 2025 | 09:57
Cilegon
Daerah

Plt Sekda Cilegon Aziz Pastikan Pekan Depan Belum Ada Pelantikan Pejabat, Ini Prediksi Para Kepala Dinas Baru

14 Desember 2025 | 09:40
Pdi Perjuangan
Daerah

Ogah Jadi Oposisi, PDI Perjuangan Banten Tegaskan Hanya Jadi Mitra Kritis Pemprov Banten

14 Desember 2025 | 08:54
Mahasiswa
Daerah

Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa Dari Kemenpora, Dana Hingga Rp10 Juta untuk S1 Hingga S3

14 Desember 2025 | 08:46
Beasiswa
Daerah

Stipendium Hungaricum 2026–2027, Beasiswa Full Pemerintah Hungaria untuk Pelajar Indonesia

14 Desember 2025 | 08:38
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Aya Balqis

Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

14 Desember 2025 | 10:36
jule

Masih Belum Kapok! Julia Prastini Alias Jule Diduga Selingkuh dengan Suami Temannya Asal Malaysia

14 Desember 2025 | 10:29
Video

Gak Perlu Edit Video Ribet, Ini Cara Bikin YouTube Shorts dari Video Panjang

14 Desember 2025 | 10:22
Password

Ini 5 Cara Membuat Password Lebih Aman

14 Desember 2025 | 09:57

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda