BANTENRAYA.COM – Pria berinisial SA berusia 53 tahun seorang pengepul barang rongsokan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang juga tersangka kasus seks menyimpang terhadap pelajar SMA yang masih berusia 15 tahun, sengaja menyebarkan video mesumnya ke media sosial.
Tersangka SA mengatakan rekaman video mesumnya bersama korban, sengaja disebar di media sosial pribadinya, usai menyodomi korban. Namun ketika itu, korban tidak melakukan protes ketika videonya di sebar olehnya.
“Itu salah saya, terakhir itu pas main, cipokan (mencium) itu saya iseng-iseng pegang HP dia diam aja, nggak gimana-gimana gitu,” katanya kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
SA menjelaskan selama melakukan perbuatan sesama jenis itu, dirinya tidak pernah memaksa korban. Bahkan dirinya menduga korban juga menikmati hubungan terlarangnya itu.
Baca Juga: Syafrudin Berharap Parpol yang Dikunjunginya Jadi Pengusung di Pilkada Kota Serang
“Gak main, selalu nyamperin terus setiap mau datang SMS dulu, ngechat.
Sering ngechat mau main, biasa main-main. Main apa (diduga melakukan seks menyimpang-red) nggak ngerti saya juga,” jelasnya.
Meski begitu, SA mengakui kesalahannya. Perbuatan terlarang itu seharusnya tidak dilakukan, dan dirinya selaku orang yang lebih dewasa seharusnya dapat mencegah terjadinya hal itu.
“Memang itu salah saya, karena saya lebih tua. Otomatis, karena dia masih anak-anak SMA,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan jika SA melakukan melakukan seks menyimpang di lokasi pengepulan barang bekas di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023,” katanya.
Andi menerangkan, perbuatan SA pertama kali dilakukan pada Januari 2023. Awalnya, korban mendatangi tersangka untuk meminta pekerjaan membersihkan barang bekas.
“Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150 ribu sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya,” terangnya.
Andi menambahkan tergiur dengan iming-iming upah besar, korban mengikuti kemauan SA. Pada saat melakukan, SA merekamnya dan mengunggahnya ke media sosial.
Baca Juga: Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Angsana Pandeglang Ludes Terbakar
“Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Andi menjelaskan tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral,” jelasnya.***


















