BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini sosok Sunendi yang merupakan pria yang berhasil buru dan bunuh Badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) jadi sorotan.
Sunendi melancarkan aksinya di TNUK dengan dibantu oleh rekanya bernama Haris pada Mei 2022 lalu.
Meski Sunendi membunuh badak dilakukannya 2 tahun yang lalu, namun sosoknya kini menjadi perbincangan hangat usai ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pj Walikota Tangerang Berharap UMKM Lokal Bisa Go International
Kasus pembunuhan badak yang dilakukan oleh Sunendi diinformasikan pada unggahan akun Instagram @pandeglangeksis.
Pada unggahan tersebut terlihat pemberitaan yang mengatasnamakan terdakwa dan menceritakan kronologi kejadian.
Di mana awalnya terdakwa melakukan perburuan terhadap satwa endemik jenis badak Jawa di TNUK Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Cek Idul Adha 2024 Tanggal Berapa, Muhammadiyah dan Pemerintah Bakal Beda Versi Lagi?
Lebih parahnya terdakwa melakukan perburuan dengan cara menembak dengan senjata api kepada badak untuk mengambil culanya.
Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, aksi perburuan itu terjadi pada Mei 2022. Aksi mereka juga sempat terekam camera trap yang dipasang oleh petugas TN Ujung Kulon.
Tak sendirian Sunendi melakukan perburuan dibantu temannya. Dalam rekaman itu terlihat, para pelaku dan terdakwa membawa senjata api saat memasuki kawasan.
Adapun satu badak yang dibunuh Suhendi berada di wilayah Citadahan. Badak tersebut terkena senjata api pada bagian perut dan pantatnya.
Karena Sunendi menembak dengan jarak kurang lebih 15 meter akhirnya badak tersebut terjatuh dan mati.
“Haris berhenti di kejauhan, sedangkan Terdakwa (Sunendi) sendiri mendekati, membidiknya dan menembak badak cula satu/badak Jawa, mengenai pada bagian pantatnya,” kata saksi berinisial JPU.
Baca Juga: Penjaringan Internal PKS Kota Cilegon Rampung, 4 Nama Berpeluang Jadi Bakal Calon Walikota
“Setelah itu, Terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati,” lanjutnya.
Setelah badak dibunuh, kemudian Terdakwa dan pelaku lainnya memotong cula badak menggunakan golok. Tak hanya itu, mereka juga menyembelih badak.
“Kemudian Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya, seperti halnya menyembelih kambing,” ungkap JPU.
Baca Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lebak Lakukan Aksi Mancing dan Tanam Pohon
Akhirnya terdakwa kemudian membawa cula badak yang sudah terpotong dengan kantong plastik berwarna hitam.
Sesampainya dirumah terdakwa kemudian menyimpan cula badak ke dalam ember kamar mandi sebagai tujuan agar tulang yang menempel pada cula bisa terlepas.
Setelah itu, barulah terdakwa menyimpan cula badak di atas plafon rumah dengan tujuan agar tidak diketahui oleh semua orang.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis di Musrembang Provinsi Banten 2025
Di bulan yang sama, Sunendi kemudian menjual cula badak ke Jakarta. Cula badak itu dihargai sebesar Rp 280 juta.***
















