Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon Mati Ditangan Pemburu, Cula Dihargai Ratusan Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 April 2024 | 17:47
Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon Mati Ditangan Pemburu, Cula Dihargai Ratusan Juta

Kepolisian dan KLHK menunjukan barang bukti bedil locok dan sisa perburuan hewan di Taman Nasional Ujung Kulon, beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badak bercula satu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK Kabupaten Pandeglang, tewas diburu pemburu liar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus satwa liar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa Sunendi.

Dikutip dari sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.

Disebutkan dalam dakwaan, sebelum terjadi penangkapan terdakwa Sunendi sekitar bulan Mei 2022, mendatangi rumah Haris seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu atau Badak Jawa.

Baca Juga: Eratkan Sinergitas, Kelurahan Pabean Halal Bihalal dengan Elemen Masyarakat

Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.

Ketika masuk ke dalam hutan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Sunendi membawa senjata api.

Sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa berhasil menemukan 1 ekor Badak bercula satu yang sedang makan.

Melihat adanya badak bercula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter, Sunendi langsung menembak Badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga Badak tersebut mati.

Baca Juga: Lovely Runner Episode 6 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Lengkap dengan Spoiler, Bukan Bilibili

Setelah Badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok.

Kemudian, cula badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik.

Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.

Di rumah itu, cula Badak dimasukan ke dalam ember berisi air, tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas.

Baca Juga: MASIH HOT! Kode Kupon The Spike Volleyball Story Spesial 24 April 2024, Klaim Segera Demi dapatkan Puluhan Bola Gratis

Setelah itu Sunendi menyembunyikannya diatas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.

Pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi seorang penadah cula badak, untuk menjual cula badak hasil buruannya.

Sunendi kemudian menawarkan cula Badak itu seharga Rp300 juta.

Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.

Baca Juga: Terbaru! Kode Voucher Shopee Hari Ini Siap Digunakan, Klaim Sekarang dan Dapatkan Hadiah Promo Besar

Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula Badak kepada rekan-rekannya.

Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan Undang-Undang.

Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Buruan Daftar! KPU Pandeglang Buka Rekrutmen Badan Adhoc, Cek Jadwalnya di Sini

Berdasarkan informasi yang diperoleh perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon bukan untuk pertama kali dilakukan Sunendi.

Dalam persidangan, terungkap fakta jika Sunendi dan komplotannya telah berhasil membunuh 3 Badak Bercula Satu.

Selain Sunendi dan komplotannya, diduga masih ada kelompok lain yang juga berburu Badak Bercula Satu.

Dikabarkan, Cula Badak itu dijual kembali ke seorang penadah berinisial WL dan cula itu kembali dijual ke Luar Negeri.

Baca Juga: PT Mayora Indah Tbk Buka Lowongan Kerja, Intip Posisi hingga Syaratnya

JPU Kejati Banten R Jusniyanto membenarkan jika perkara perburuan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang dengan terdakwa Sunendi telah di sedangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

BacaJuga

BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07
kasus penganiayan santri di Serang

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

28 September 2025 | 18:55

“Sudah disidangkan. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa, 23 April 2024.

Jusniyanto mengaku tidak begitu mengetahui fakta-fakta dalam persidangan.

Sebab, perkara tersebut ditangani oleh JPU Kejari Pandeglang.

Baca Juga: Masih Banyak Diminati, Warga Kota Serang Gunakan Minyak Tanah untuk Kebutuhan Sehari-hari

“Terakhir informasinya, agenda persidangan sudah mau penuntutan. Jaksanya dari Pandeglang,” tandasnya.***

Tags: Badak Bercula SatupemburuPenadahtaman nasional ujung kulon

Related Posts

BPRS CM
Daerah

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi
Daerah

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila
Daerah

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07
kasus penganiayan santri di Serang
Daerah

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

28 September 2025 | 18:55
warga lebak pergi haji jalan kaki
Daerah

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

28 September 2025 | 18:44
Masjid Agung Cilegon
Daerah

Perbaikan Masjid Agung Cilegon Butuh Dana Sampai Miliaran, Tempat Wudu Karatan

28 September 2025 | 16:14
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

kasus penganiayan santri di Serang

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

warga lebak pergi haji jalan kaki

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

Simak UI Pascasarjana

SIMAK UI Pascasarjana Gelombang III Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Biaya Kuliahnya

BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07
kasus penganiayan santri di Serang

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

28 September 2025 | 18:55
warga lebak pergi haji jalan kaki

Warga Lebak Jalan Kaki Pergi Haji ke Tanah Suci Mekah, Hari Kelima Baru Tiba di Lampung

28 September 2025 | 18:44
Axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Jabodetabek Cetak Enam Jawara, Masuk Grand Final Nasional

28 September 2025 | 18:18
Simak UI Pascasarjana

SIMAK UI Pascasarjana Gelombang III Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Biaya Kuliahnya

28 September 2025 | 17:44

Recent News

BPRS CM

Manfaatkan Program BPRS CM, 588 UMKM Pinjam Kredit Mikro Amanah

28 September 2025 | 19:21
Sekertaris LSM di Serang ditangkap polisi

Polda Banten Tangkap Sekretaris LSM, DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan

28 September 2025 | 19:14
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

28 September 2025 | 19:07
kasus penganiayan santri di Serang

Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

28 September 2025 | 18:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda