BANTENRAYA.COM – Badak bercula satu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK Kabupaten Pandeglang, tewas diburu pemburu liar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus satwa liar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan terdakwa Sunendi.
Dikutip dari sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.
Disebutkan dalam dakwaan, sebelum terjadi penangkapan terdakwa Sunendi sekitar bulan Mei 2022, mendatangi rumah Haris seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu atau Badak Jawa.
Baca Juga: Eratkan Sinergitas, Kelurahan Pabean Halal Bihalal dengan Elemen Masyarakat
Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.
Ketika masuk ke dalam hutan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Sunendi membawa senjata api.
Sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa berhasil menemukan 1 ekor Badak bercula satu yang sedang makan.
Melihat adanya badak bercula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter, Sunendi langsung menembak Badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga Badak tersebut mati.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 6 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Lengkap dengan Spoiler, Bukan Bilibili
Setelah Badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok.
Kemudian, cula badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik.
Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.
Di rumah itu, cula Badak dimasukan ke dalam ember berisi air, tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas.
Setelah itu Sunendi menyembunyikannya diatas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.
Pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi seorang penadah cula badak, untuk menjual cula badak hasil buruannya.
Sunendi kemudian menawarkan cula Badak itu seharga Rp300 juta.
Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.
Baca Juga: Terbaru! Kode Voucher Shopee Hari Ini Siap Digunakan, Klaim Sekarang dan Dapatkan Hadiah Promo Besar
Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula Badak kepada rekan-rekannya.
Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 68.750.000.
Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan Undang-Undang.
Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Buruan Daftar! KPU Pandeglang Buka Rekrutmen Badan Adhoc, Cek Jadwalnya di Sini
Berdasarkan informasi yang diperoleh perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon bukan untuk pertama kali dilakukan Sunendi.
Dalam persidangan, terungkap fakta jika Sunendi dan komplotannya telah berhasil membunuh 3 Badak Bercula Satu.
Selain Sunendi dan komplotannya, diduga masih ada kelompok lain yang juga berburu Badak Bercula Satu.
Dikabarkan, Cula Badak itu dijual kembali ke seorang penadah berinisial WL dan cula itu kembali dijual ke Luar Negeri.
Baca Juga: PT Mayora Indah Tbk Buka Lowongan Kerja, Intip Posisi hingga Syaratnya
JPU Kejati Banten R Jusniyanto membenarkan jika perkara perburuan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang dengan terdakwa Sunendi telah di sedangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Sudah disidangkan. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa, 23 April 2024.
Jusniyanto mengaku tidak begitu mengetahui fakta-fakta dalam persidangan.
Sebab, perkara tersebut ditangani oleh JPU Kejari Pandeglang.
Baca Juga: Masih Banyak Diminati, Warga Kota Serang Gunakan Minyak Tanah untuk Kebutuhan Sehari-hari
“Terakhir informasinya, agenda persidangan sudah mau penuntutan. Jaksanya dari Pandeglang,” tandasnya.***