BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mendukung rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Jawa Barat atau BJB ke Bank Banten.
Dukungan pemindahan RKUD ke Bank Banten sebagai tindak lanjut instruksi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri terkait optimalisasi perbankan daerah.
Dukungan pemindahan RKUD ini disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Sudah 3 Bakal Calon Walikota yang Daftar, PDIP Kota Serang Belum Tetapkan Nama
Nanang Saefudin mengatakan, proses pemindahan RKUD akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami mendukung pemindahan RKUD ke Bank Banten, namun perlu dilakukan secara step by step,” ujar Nanang Saefudin, kepada awak media.
Menurut Nanang Saefudin, pemindahan RKUD ke Bank Banten butuh persiapan yang matang, dan tidak tergesa-gesa, sehingga tidak menghambat pelayanan publik.
Baca Juga: Tidak Ada Kompromi, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Warem di JLS
“Perlu persiapan matang agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan operasional pemerintahan,” ucap dia.
Nanang Saefudin menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah terkait dengan gaji pegawai dan kontrak dengan pihak ketiga. Saat ini, gaji pegawai Kota Serang dibayarkan melalui Bank BJB dan banyak kontrak dengan pihak ketiga yang menggunakan rekening di Bank BJB.
“Pemindahan RKUD harus dilakukan dengan cermat, agar tidak menimbulkan transisi yang rumit dan mengganggu,” jelasnya.
Baca Juga: Punya Basis Suara Besar, Nur’aeni Ajak Koalisi Bareng Budi Rustandi
Nanang Saefudin mengaku pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Bank Banten dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran prosesnya.
Kami akan berkoordinasi dengan Bank Banten dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses ini.
“Iya kita koordinasi dengan Bank Banten supaya prosesnya lancar,” kata Nanang Saefudin.
Baca Juga: Menuju Tamat, Ini Prediksi Ending Queen of Tears, Happy atau Justru Sad?
Nanang Saefudin menekankan, pentingnya memastikan kesehatan Bank Banten sebagai penampung RKUD.
“Menurut peraturan perundangan, RKUD harus ditempatkan di bank yang sehat. Penilaian kesehatan bank dilakukan oleh OJK, dan kami akan mengikuti arahan dari OJK terkait hal ini,” tegas dia.
Pemkot Serang, kata Nanang Saefudin, telah memulai langkah awal dengan mengirimkan surat kepada Bank Banten untuk membuka rekening bagi 5.359 ASN, PNS, dan P3K di lingkungan Pemkot Serang.
Baca Juga: Modal Jam Terbang Pilkada 2018, Syamsul Hidayat Daftar Walikota ke PDI Perjuangan
Hal ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan pemindahan RKUD secara bertahap.
“Kami berharap Bank Banten dapat segera menyelesaikan persiapannya, sehingga pemindahan RKUD dapat dilakukan dengan lancar dan aman,” tandasnya. ***















