BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Al Muktabar mengatakan, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024 dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Karena itu, Al Muktabar memperingatkan agar tidak ada pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Baca Juga: Soroti Pelaksanaan Arus Mudik 2024 di Pelabuhan Ciwandan, Ombudsman Banten Beri Sejumlah Catatan
Sudah ada edaran dari KPK yang menyatakan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan,” kata Al Muktabar.
“Kalau ada akan kita sanksi,” katanya.
Al Muktabar mengatakan, penting bagi semua pihak, terutama pegawai pemerintah, untuk mematuhi aturan yang dibuat lembaga resmi pemerintah.
Baca Juga: Baca Webtoon The Best of Tomorrow Sub Indonesia Full Chapter di Sini, Adaptasi Drakor Lovely Runner
Salah satunya adalah KPK.
Karena itu penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh pegawai yang ada di Provinsi Banten.
Saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan, Al Muktabar mengatakan, sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Guna memastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik, pihaknya telah memerintahkan jajarannya agar mengawasi penggunaan kendaraan dinas ini. ***