BANTENRAYA.COM – inilah deretan kota yang memiliki gaji UMR tertinggi di Banten yang mana atau Kota Baja yang masih menjadi rajanya.
Ngomongin soal gaji di Provinsi Banten memang menjadi salah satu hal yang paling seru pasalnya banyak yang bertanya-tanya berapa sih gaji UMR di provinsi Banten berdasarkan kotanya.
Tentunya di setiap daerah dan kota yang dimiliki Provinsi Banten memiliki nilai gaji UMR yang berbeda
Baca Juga: Ketua DPRD Budi Rustandi Maju di Pilkada Kota Serang 2024, Siap Tantang Syafrudin
Oleh karena itu dalam artikel ini akan menginformasikan nilai gaji UMR berdasarkan kota yang ada di Provinsi Banten.
Adapun hitungan ini ialah hitungan terupdate yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tahun 2024.
Lantas siapa aja yang tertinggi dan yang paling terendah gaji UMR di Provinsi Banten simak informasi selengkapnya sebagai berikut.
Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Diprediksi Siap Dibawa ke Piala Asia U23 Qatar demi Membela Timnas Indonesia
Provinsi Banten merupakan provinsi yang paling berada di bagian barat Pulau Jawa. Banten sendiri memiliki wilayah yang cukup luas di mana provinsi ini memiliki 4 kota dan 4 Kabupaten.
Di setiap masing-masing kota tentunya memiliki pekerja atau buruh yang di mana dia bekerja di sebuah perusahaan perusahaan yang ada di Provinsi Banten.
Biasanya kerja di perusahaan memiliki nilai gaji yang fantastis atau bahkan gaji dengan standar UMP.
Baca Juga: Peluang Debut Justin Hubner bersama Cerezo Osaka, Langsung Bersaing Dengan Dua Bek Senior
UMR merupakan upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk setiap instansi atau perusahaan yang wajib didapatkan oleh buruh atau pekerja.
Istilah UMR yang digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah provinsi Banten telah menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk tahun 2024.
Baca Juga: Intip Perumahan Karyawan PT Krakatau Steel yang Kini Terbengkalai, Seperti Kampung Mati
Putusan tersebut telah dikeluarkan dan telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3% untuk tahun 2024.
Adapun daftar UMK di wilayah Banten untuk tahun 2024:
Baca Juga: Berbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Maal, Simak Ulasannya di Sini
1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
Baca Juga: Pengurus DPD PAN Ngaku Membuka Peluang Bertemu Dede Rohana, Tapi…
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988
5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85
6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602
Baca Juga: Vietnam Meredup! STY Sebut Raja ASEAN Akan Berpindah Waktunya Untuk Timnas Indonesia
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87
8. Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69
Melihat data diatas dapat disimpulkan UMK di seluruh wilayah Banten untuk tahun 2024 di kota Cilegon jadi yang tertinggi, sedangkan terendah ada di kabupaten Lebak.
Baca Juga: Series Santri Pilihan Bunda Episode 6 Kapan Tayang? Cek Jadwal Express dan Reguler di Sini
Selain itu, pemerintah provinsi Banten juga telah menetapkan UMP tahun 2024 naik 2,50% jadi Rp 2.727.812 atau naik Rp 66.532.***