BANTENRAYA.COM – Penyidik Satreskrim Polres Serang menjerat kedua pelaku pembunuhan sadis penjual madu, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.
Para pelaku diduga telah merencanakan menghabisi Ginanjar (30) warga Kabupaten Bandung Barat itu di jalan Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada 24 Maret 2024.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sebelum terjadi pembunuhan korban dan tersangka ES alias Alung (41) merupakan rekan satu profesi. Diduga pelaku sakit hati, sehingga niat menghabisi korban muncul.
“Dugaan pembunuhan terhadap korban, dengan motif dendam dan sakit hati atas perilaku dan ucapan korban selama masih hidup,” katanya.
Condro menambahkan ES dan kedua rekannya kemudian merencanakan pembunuhan, dengan cara berpura-pura menjadi konsumen madu yang dijual korban, dan merekayasa seolah menjadi korban pembegalan.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuh Sadis Penjual Madu Ditangkap
“Seolah-olah terjadi pembegalan dengan cara memancing membeli madu kemudian dihentikan di jalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan ketiganya telah merencanakan pembunuhan, dengan peran yang berbeda-beda.
“Tiga orang ini untuk melakukan pembunuhan. Salah satu tersangka memancing untuk membeli madu korban. Setelah dipancing dijemputlah di Balaraja oleh salah satu pelaku yang masih DPO. Kedua orang (pelaku ES dan AS) ini sudah sudah menunggu di TKP. Setelah mereka sampai langsung di bacok,” katanya.
Dalam kasus ini, Andi menegaskan kedua tersangka ES dan AS akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Yedi Rahmat dan Jajaran Sidak Mall of Serang, Ada Apa?
“Tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya. ***
















