BANTENRAYA.COM – Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo atau terdakwa dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48 miliar, tak merasa jika bendera perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Sugiman selaku pelaksana pekerjaan.
Hal itu diungkapkan Abu Bakar Rasyid selaku perusahaan pemenang lelang, saat dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon untuk keterangan terdakwa Sugiman di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 13 Maret 2024.
Abu Bakar Rasyid mengatakan sebelum mengetahui adanya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48 miliar, dirinya didatangi Sugiman dan dua orang lainnya dari Kota Cilegon.
Baca Juga: Sidak Pasar Rau, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Cincang 3 Ekor Ayam
“Sugiman datang ke kantor, ada Haji Romli dan Joni Hasibuan. Persisnya lupa (komunikasi antara dirinya dan ketiga orang tersebut),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Abu Bakar mengungkapkan jika pihaknya diajak kerjasama untuk pekerjaan tersebut dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Bukan pinjam bendera seperti yang terjadi di kasus tersebut.
“Iya hanya lisan saja. Awalnya hanya kerjasama kok jadi dipinjam. Saya taunya kerjasama. Nantinya akan jadi KSO, nggak disebutkan (ada perusahaan lain-red). Saya dengan Sugiman sering transfer ke PT Arkindo,” ungkapnya.
Baca Juga: Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Tembak Dua Pembalap Liar di Kota Serang
Namun, Abu Bakar mengakui jika berkas perusahaan untuk pengajuan lelang di serahkan kepada Sugiman. Sementara, kontrak kerja tetap ditanda tanganinya.
“Bukan tandatangan saya, pencairan uang muka. Diinformasikan ada pencairan uang muka, kurang lebih 7 miliar. Nggak tau (ttd pencairan oleh Ana Hutihat atas perintah haji Romli),” tandasnya.
Pasca ada pencairan, Abu Bakar menerangkan PT Arkindo menerima transparan sebesar Rp425 juta. Uang itu rencananya akan digunakan untuk biaya operasional selama proyek berjalan.
Baca Juga: Aliran Air Diputus Caleg Gagal, Warga Cisuru Cilegon Harus Kembali Jalan 2 Kilo Menuju Sumur Resapan
“Iya (penyerahan cek). Lupa lagi, iya (kepihak Sugiman) perempuan Rp 425 juta masuk ke rekening Arkindo untuk operasional. Itu baru uang muka (dari nilai Rp7 miliar),” terangnya.
Abu Bakar menegaskan jika untuk membiayai modal pekerjaan itu dirinya telah mengajukan pinjaman bank Rp10 miliar. Namun, pekerjaan itu justru bermasalah.
“Belum (pembagian hasil pekerjaan). Modalnya di bagi dua, dihitung dengan uang muka. Kalau pinjem bendera gak mungkin saya pinjam yang Rp10 miliar itu,” tandasnya.
Baca Juga: Baru Dua Hari Puasa, Petani Timun Suri di Lebak Langsung Dibanjiri Orderan Hingga Raup Cuan 10 Juta
Sebelumnya dalam dakwaan, sebelum lelang dilaksanakan, Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi. Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.
Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM-red), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM.
Namun, pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman (pemberian proyek-red), ada pada direksi PT PCM.
Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romili dan Jhoni Husban bertemu Direksi PT PCM yaitu, Arief Rivai Dirut, Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, Budi Mulyadi Direktur Keuangan di kantor PT PCM.
Baca Juga: Pyramid Game Episode 7 dan 8: Link Nonton, Jam Tayang, dan Spoiler
Pada pertemuan itu, Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya. Dalam tas Kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT. PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM.
Disebutkan juga dalam dakwaan tiga direksi PT PCM ikut disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Ketiga direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut. Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM, Arif Riva’i Madawi (Alm), Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, dan Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.
Disebutkan Akmal Firmansyah menerima uang sebanyak Rp300 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp500 juta.
Usai mendengarkan keterangan saksi Abu Bakar, JPU akan meminta keterangan terdakwa Sugiman dan terdakwa menghadirkan saksi meringankan.***