BANTENRAYA.COM – Satpol PP Kabupaten Pandeglang akan menindak warung makan yang kedapatan beroperasi di siang hari saat bulan suci Ramadhan 2024.
Kepala Bidang atau Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang, Tb Haruji Hermawanmenegaskan pihaknya akan langsung menyegel rumah makan yang melanggar.
“Kami akan rutin melakukan razia warung makan yang buka siang hari di bulan suci Ramadhan. Jika ada yang bandel, akan kita segel,” kata sang kepala Satpol PP Pandeglang kepada Bantenraya.com, Jumat 8 Maret 2024.
Baca Juga: Sosok Almarhum Nani Abdulgani di Mata Pj Walikota Serang: Walaupun Baru Kenal Namun……
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati atau Perbup nomor 15 Tahun 2022 tentang Kegiatan Bulan Suci Ramadan.
Pedagang hanya oleh berjualan ketika sudah memasuki pukul 16.00 WIB hingga waktu subuh tepatnya pada saat waktu imsak tiba.
Saat ini pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk sosialisasi kepada para pemilik rumah makan di Kabupaten Pandeglang.
“Buka hanya boleh pukul 16.00. Hal tersebut tentunya agar para pedagang bisa menyiapkan dagangannya sebelum waktu berbuka,” terangnya.
Baca Juga: Puluhan Tim eSport Saling Berkumpul, ‘Pamer’ Skil di Turnamen Mobile Legends Porwan Pandeglang
Tak hanya ditujukan untuk warung makan, dikatakan Haruji, pihaknya juga akan melakukan razia tempat hiburan malam (THM) yang tetap buka di bulan Ramadhan.
“Kalau THM kita pasti segel. Bahkan sejak kemarin kita sudah gencar melakukan penutupan THM. Kalau itu sudah jelas aturannya,” tandasnya. (aldi) **















