BANTENRAYA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kota Cilegon melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual oleh santri senior di salah satu pesantren yang ada di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.
Para korban kekerasan seksual tersebut yakni inisial F (12), A (13) dan M (12) yang merupakan warga Kecamatan Ciwandan dan masih duduk di kelas 7 di Pesantren tersebut.
Kejahatan kekerasan seksual alias cabul tersebut rupanya tidak dilakukan hanya 1 pelaku saja yakni S merupakan santri kelas 12, namun ada santri lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan pengakuan keluarga para korban, A disodomi sebanyak 5 kali pada Agustus 2023 sebanyak 2 kali, bulan September sebanyak 1 kali, Oktober 1 kali, Desember 1 kali.
Baca Juga: MASIH DISKON! 16 Kode Voucher Shopee Hari Ini 5 Maret 2024, Banyak Potongan Harga Hingga 50 Persen
Sementara F juga mengalami kurang lebih 5 kali pencabulan dan 10 kali dari orang yang tidak belum dikenal identitasnya. Untuk M sendiri baru 1 kali dan dilakukan pada 29 Februari 2024 pekan lalu.
S sendiri merupakan ketua kamar dari 3 korban pencabulan tersebut, S melakukan peristiwa tersebut ketika korban sedang tertidur dan kamar dalam keadaan gelap, sehingga tidak terpantau oleh CCTV yang berada di dalam kamar tersebut. Kondisi fisik setelah dipukul memar memar.
Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Unit PPA Polres Cilegon pada Sabtu 2 Maret 2024 pukul 18.30 WIB langsung melakukan pendampingan proses pelaporan di Polres Cilegon.
“Kami langsung lakukan pendampingan proses laporan di Polres Cilegon pada pukul 19.00 WIB, lalu melanjutkan pendampingan visum di IGD RSUD Cilegon hingga pukul 00.15,” katanya, Senin, 5 April 2024.
Selanjutnya, papar Lia, pihaknya juga melakukan pendampingan lanjutan pelaporan awal ke Polres Cilegon, Minggu 03 Maret 2024.
Pukul 00.30-01.00, serta pendampingan proses Laporan Polisi di Polres Cilegon dan ditangani oleh petugas dan unit PPA Polres cilegon, minggu 03 Maret 2024, pukul 09.00 sampai dengan 16.30 WIB.
“Kami melakukan pendampingan Psikologis awal bagi korban dan keluarga, selama proses berlangsung,” jelasnya.
Untuk tindak lanjut sendiri, papar Lia, akan ada pemeriksaan psikologis korban pada hari ini Selasa 05 Maret 2024, selanjutnya konsultasi hukum oleh advokat UPTD PPA.
Baca Juga: Kickboxing Kabupaten Serang Bawa Pulang 4 Emas dari Jawa Timur, Bekal untuk Porprov 2026
“Hari ini pemeriksaan psikologis korban, serta konsultasi hukum,” jelasnya.
Lalu, papar Lia, akan ada penerbitan surat keterangan psikologis dan akan terus memantau proses hukum yang berjalan sambil terus melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.
“Kami akan memantau proses hukum yang berjalan, memantau perkembangan psikologis korban dan keluarga, psikoedukasi di lingkungan pesantren menunggu situasi cukup terkendali dan pendampingan korban selama proses hukum berjalan,” pungkasnya.***