BANTENRAYA.COM – Selama bulan suci Ramadhan, jam operasional rumah makan dan minuman serta tempat hiburan di Kota Serang diatur buka tutupnya.
Pengaturan jam operasional rumah makan dan minuman itu terungkap dalam acara rapat koordinasi jelang Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Rapat koordinasi jelang Ramadhan dengan hasil pembatas jam operasional rumah makan itu digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang.
Tepatnya berlokasi di Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Lingkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 4 Maret 2024.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua MUI Kota Serang Hidayatullah, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin, unsur Forkopimda Kota Serang.
Kemudian perwakilan pengelola rumah makan, rumah makan Padang, para pedagang, usaha kecil mikro menengah atau UMKM, restoran rumah makan, Mall, pedagang minuman, hotel, dan tempat hiburan.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Bandung, Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Bocah di Kota Serang Akhirnya Menyerahkan Diri
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pengaturan jam operasional warung makan dan minuman untuk menghargai tradisi masyarakat Kota Serang karena sebagai kearifan lokal.
“Ini untuk menghargai budaya masyarakat Kota Serang, pamali makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujar Amas Tadjuddin, kepada Banten Raya.
Amas mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, dan MUI Kota Serang untuk melakukan upaya penertiban jam operasional rumah makan dan minuman selama Ramadhan.
Baca Juga: Shining SOLO Episode 2 Sub Indo Tayang Kapan di YouTube YG Entertaiment? Cek Jadwalnya di Sini
“Kami minta Pj Walikota dan Kepala Kemenag dan Ketua MUI Kota Serang upaya-upaya pengaturan penertiban terhadap jam tutup buka warung makan, restoran, dan sejenisnya termasuk THM di bulan puasa,” kata dia.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya dinyatakan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sebagai kota yang intoleran dan melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Hal itu hanya karena kasus-kasus pengaturan buka tutup rumah makan dan restoran di siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Adu Kuat Trah Dimyati vs Atut di Pilkada Pandeglang 2024: PKB Siapkan Risya, Golkar Dorong Aci
“Karena itu kita tadi sepakat semua dihadiri oleh Pak Kapolres, Pak Dandim, Kepala Kemenag besok usulan ini kami sampaikan kepada PJ Walikota untuk diterbitkan surat imbauan yang ditandatangani oleh tiga instansi,” tuturnya.
“Oleh ketua MUI, oleh PJ Walikota, oleh kepala Kemenag. Itu sudah berlaku sejak bertahun-tahun,” tutur dia.
Amas Tadjuddin menjelaskan, pengaturan jam operasional warung makan dan minuman serta tempat hiburan sepanjang bulan suci Ramadhan dimulai dari sore hari.
“Berlakunya itu pukul 16.00 jam dibuka, pukul 05.00 pagi ditutup. Artinya sudah dibolehkan dibuka secara resmi,” jelasnya.
Hasil rapat koordinasi tersebut, Amas Tadjuddin mengaku akan melaporkan dan menyampaikan kepada Pemkot Serang agar segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran berupa imbauan.
“Kami usulkan kepada pemerintah kota, karena yang punya eksekusi di pemerintahan kota,” tegas Amas Tadjuddin.
Baca Juga: Yuk Disimak Ini Lho…Lima Motor Kopling Second Terbaik Tahun 2024
MUI Kota Serang, kata Amas Tadjuddin, mendukung Pemkot Serang untuk melakukan penertiban bilamana warung makan, restoran, dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar imbauan bersama tersebut.
“Kalau soal razia bagi para pelanggar itu kewenangannya ada pada Walikota,” tuturnya.
“Kami mendukung setiap upaya resmi maupun tidak resmi terutama dari pemerintah kota yang punya hak menegakkan hukum Perda oleh Satpol PP tentu kami mendukung itu,” jelas dia.
Baca Juga: Melawan Saat Akan Ditangkap, Dua Bandit Bobol Gudang Elpiji Ditembak… Tuman Biar Kapok
Menurut Amas Tadjuddin, harus ada penegakkan Perda dalam melakukan monitoring warung makan, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang terindikasi bandel melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat atau Pekat.
“Harus ada pengawasan dalam bentuk razia atau operasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai katakan begitu membuka di jam operasional yang ditetapkan. MUI mendukung,” tegasnya.
Amas Tadjuddin juga meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penertiban umum, dan penertiban hukum tanpa ragu bagi para pelanggar.
Baca Juga: Kavling Pesona Legok Tawarkan Investasi Properti Menjanjikan, Bisa Untung Rp100 Juta Per Tahun
“Memohon tolong kepada kepolisian untuk melakukan penertiban umum dan sekaligus penertiban hukum tanpa ragu bagi para pelanggar,” jelas Amas Tadjuddin.
MUI Kota Serang mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kota Serang untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT selama bulan suci Ramadhan dengan saling menghormati dan menghargai.
“Mengikuti keputusan pemerintah terkait awal dan akhir Ramadhan,” tandasnya. ***