Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Demi Kearifan Lokal, Selama Ramadhan Jam Operasional Rumah Makan di Kota Serang Diminta Maksimal Hanya 13 Jam

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
4 Maret 2024 | 19:14
Demi Kearifan Lokal, Selama Ramadhan Jam Operasional Rumah Makan di Kota Serang Diminta Maksimal Hanya 13 Jam

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin menunjukkan surat hasil kesepakatan rakor MUI Kota Serang, di kantor MUI Kota Serang, Senin 4 Maret 2024. Rumah makan di Kota Serang dibatasi jam operasionalnya selama Ramadhan. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Selama bulan suci Ramadhan, jam operasional rumah makan dan minuman serta tempat hiburan di Kota Serang diatur buka tutupnya.

Pengaturan jam operasional rumah makan dan minuman itu terungkap dalam acara rapat koordinasi jelang Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Rapat koordinasi jelang Ramadhan dengan hasil pembatas jam operasional rumah makan itu digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Serang.

Baca Juga: Rekapitulasi Selesai! Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pandeglang, Anies-Cak Imin Hanya Beri Perlawanan di 2 Kecamatan

Tepatnya berlokasi di Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Lingkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin 4 Maret 2024.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua MUI Kota Serang Hidayatullah, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin, unsur Forkopimda Kota Serang.

Kemudian perwakilan pengelola rumah makan, rumah makan Padang, para pedagang, usaha kecil mikro menengah atau UMKM, restoran rumah makan, Mall, pedagang minuman, hotel, dan tempat hiburan.

Baca Juga: Sempat Kabur ke Bandung, Oknum Ojol Pelaku Pelecehan Bocah di Kota Serang Akhirnya Menyerahkan Diri

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, pengaturan jam operasional warung makan dan minuman untuk menghargai tradisi masyarakat Kota Serang karena sebagai kearifan lokal.

“Ini untuk menghargai budaya masyarakat Kota Serang, pamali makan dan minum ketahuan oleh orang lain,” ujar Amas Tadjuddin, kepada Banten Raya.

Amas mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, dan MUI Kota Serang untuk melakukan upaya penertiban jam operasional rumah makan dan minuman selama Ramadhan.

Baca Juga: Shining SOLO Episode 2 Sub Indo Tayang Kapan di YouTube YG Entertaiment? Cek Jadwalnya di Sini

“Kami minta Pj Walikota dan Kepala Kemenag dan Ketua MUI Kota Serang upaya-upaya pengaturan penertiban terhadap jam tutup buka warung makan, restoran, dan sejenisnya termasuk THM di bulan puasa,” kata dia.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya dinyatakan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sebagai kota yang intoleran dan melanggar hak asasi manusia atau HAM.

Hal itu hanya karena kasus-kasus pengaturan buka tutup rumah makan dan restoran di siang hari selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Adu Kuat Trah Dimyati vs Atut di Pilkada Pandeglang 2024: PKB Siapkan Risya, Golkar Dorong Aci

“Karena itu kita tadi sepakat semua dihadiri oleh Pak Kapolres, Pak Dandim, Kepala Kemenag besok usulan ini kami sampaikan kepada PJ Walikota untuk diterbitkan surat imbauan yang ditandatangani oleh tiga instansi,” tuturnya.

“Oleh ketua MUI, oleh PJ Walikota, oleh kepala Kemenag. Itu sudah berlaku sejak bertahun-tahun,” tutur dia.

Amas Tadjuddin menjelaskan, pengaturan jam operasional warung makan dan minuman serta tempat hiburan sepanjang bulan suci Ramadhan dimulai dari sore hari.

Baca Juga: Sinopsis Wedding Impossible Episode 3 Sub Indo: Ji Han Lakukan Segala Cara untuk Gagalkan Pernikahan Do Han dan Ah Jung

“Berlakunya itu pukul 16.00 jam dibuka, pukul 05.00 pagi ditutup. Artinya sudah dibolehkan dibuka secara resmi,” jelasnya.

Hasil rapat koordinasi tersebut, Amas Tadjuddin mengaku akan melaporkan dan menyampaikan kepada Pemkot Serang agar segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran berupa imbauan.

“Kami usulkan kepada pemerintah kota, karena yang punya eksekusi di pemerintahan kota,” tegas Amas Tadjuddin.

Baca Juga: Yuk Disimak Ini Lho…Lima Motor Kopling Second Terbaik Tahun 2024

MUI Kota Serang, kata Amas Tadjuddin, mendukung Pemkot Serang untuk melakukan penertiban bilamana warung makan, restoran, dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar imbauan bersama tersebut.

“Kalau soal razia bagi para pelanggar itu kewenangannya ada pada Walikota,” tuturnya.

“Kami mendukung setiap upaya resmi maupun tidak resmi terutama dari pemerintah kota yang punya hak menegakkan hukum Perda oleh Satpol PP tentu kami mendukung itu,” jelas dia.

Baca Juga: Melawan Saat Akan Ditangkap, Dua Bandit Bobol Gudang Elpiji Ditembak… Tuman Biar Kapok

Menurut Amas Tadjuddin, harus ada penegakkan Perda dalam melakukan monitoring warung makan, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang terindikasi bandel melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat atau Pekat.

“Harus ada pengawasan dalam bentuk razia atau operasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai katakan begitu membuka di jam operasional yang ditetapkan. MUI mendukung,” tegasnya.

Amas Tadjuddin juga meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penertiban umum, dan penertiban hukum tanpa ragu bagi para pelanggar.

BACAJUGA:

Pulau Panjang

Ratu Zakiyah Disebut Jadi Bupati Pertama yang Injakkan Kaki di Pulau Panjang

10 Oktober 2025 | 09:58
Pejabat

Berikut Aturan yang Mengganjal 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Tak Bisa Dimutasi Bulan Ini

10 Oktober 2025 | 09:41
truk

Banjir Truk Berpotensi Picu Konflik Horizontal, Pengusaha dan Pemerintah di Cilegon Sepakati Jam Operasinal

10 Oktober 2025 | 09:00
Cilegon

Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

10 Oktober 2025 | 08:57

Baca Juga: Kavling Pesona Legok Tawarkan Investasi Properti Menjanjikan, Bisa Untung Rp100 Juta Per Tahun

“Memohon tolong kepada kepolisian untuk melakukan penertiban umum dan sekaligus penertiban hukum tanpa ragu bagi para pelanggar,” jelas Amas Tadjuddin.

MUI Kota Serang mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kota Serang untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT selama bulan suci Ramadhan dengan saling menghormati dan menghargai.

“Mengikuti keputusan pemerintah terkait awal dan akhir Ramadhan,” tandasnya. ***

Tags: Jam OperasionalKota SerangRamadhanrumah makan
Previous Post

Rekapitulasi Selesai! Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pandeglang, Anies-Cak Imin Hanya Beri Perlawanan di 2 Kecamatan

Next Post

Total Ada 3 Korban Santri Dugaan Pencabulan di Kota Cilegon, 1 Pelaku Tertangkap 1 Lagi Belum Diketahui Identitasnya

Related Posts

Pulau Panjang
Daerah

Ratu Zakiyah Disebut Jadi Bupati Pertama yang Injakkan Kaki di Pulau Panjang

10 Oktober 2025 | 09:58
Pejabat
Daerah

Berikut Aturan yang Mengganjal 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Tak Bisa Dimutasi Bulan Ini

10 Oktober 2025 | 09:41
truk
Daerah

Banjir Truk Berpotensi Picu Konflik Horizontal, Pengusaha dan Pemerintah di Cilegon Sepakati Jam Operasinal

10 Oktober 2025 | 09:00
Cilegon
Daerah

Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

10 Oktober 2025 | 08:57
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II
Daerah

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
tambang Pemprov banten
Daerah

Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

10 Oktober 2025 | 08:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mills

Mills Obral 4 Varian Sepatu Lari dengan Harga Rp500 Ribuan

10 Oktober 2025 | 10:47
Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
YTD

7 Saham dengan YTD Terbaik 2025, Jangan Lupa Dipantau

10 Oktober 2025 | 10:23
Pulau Panjang

Ratu Zakiyah Disebut Jadi Bupati Pertama yang Injakkan Kaki di Pulau Panjang

10 Oktober 2025 | 09:58

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda