BANTENRAYA.COM – Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan akan menjadi unsur pimpinan di DPRD Kota Cilegon.
Hal itu karena Partai Golkar, Partai Gerindra dan PAN masuk dalam tiga besar pemenang Pemilu 2024, sehingga unsur pimpinan Ketua dan Wakil Ketua dipastikan jatuh ke tangan ketiga partai tersebut.
Partai Golkar dipastikan akan menjadi unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Cilegon dengan raihan sebanyak 8 kursi dengan perolehan 53.242 suara.
Baca Juga: Spesial Bulan Ramadan, DatascripMall.ID Luncurkan Enam Promo Menarik
Lalu, Partai Gerindra juga dipastikan akan mendapatkan jatah wakil ketua I karena berhasil memperoleh kursi sebanyak 7 dengan suara sebanyak 39.708.
Selanjutnya, tentu saja ada PAN dengan 6 kursi yang mendapatkan sebanyak 34.916 suara dan akan menyegel posisi wakil ketua II di DPRD Kota Cilegon.
Diketahui berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Partai Golkar, Gerindra dan PAN dipastikan mendapatkan jatah pimpinan DPRD Kota Cilegon.
Hal itu tertulis pada Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan Pasal 376 yakni:
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas
a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;
b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
Baca Juga: Helldy Minta Seleksi Kafilah Sampai Tingkat RW, Segini Anggaran yang Harus Disiapkan
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.
(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD kabupaten/kota yang belum terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua.
(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.
Jika melihat dinamika yang berkembang di internal partai politik, terlebih lagi sejumlah anak tokoh politikus yang mendapatkan kursi, maka bukan tidak mungkin kursi pimpinan DPRD Kota Cilegon akan jatuh kepada para anak tokoh tersebut.
Misalnya di Partai Golkar, ada Rizki Khairul Ichwan yang merupakan anak dari Ketua DPD Golkar Kota Cilegon Ratu Ati Marliati.
Baca Juga: Flex x Cop Episode 9 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Beserta Spoiler, Bukan Bilibili dan Loklok
Selanjutnya, di Partai Gerindra ada nama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon Helldy Agustian yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon.
Keberadaan keduanya tentu saja memiliki kepentingan untuk menguatkan posisi politik partai, termasuk juga politik elektoral dari orang tuanya masing-masing.
Dengan menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, maka akan ada keuntungan politik yang bisa diambil.
Baca Juga: Harga Beras Turun Rp100 Perak, Ibu Rumah Tangga di Lebak Auto Nyinyir
Pengurus DPD Golkar Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyatakan, nantinya akan ada 3 kandidat yang masuk sebagai calon Ketua DPRD Kota Cilegon yakni Erik Airlangga AL Ghozali, Ayatullah Khumaeni dan Rizki Khairul Ichwam.
“Untuk Erick dan Ayat karena keduanya yang tersisa sebagai petahana dan pastinya punya pengalaman. Untuk kiki (Rizki Khairul Ichwan) masih akan menjadi opsi dan keputusan itu tergantung internal,” jelasnya.
Diantara semuanya, imbuhnya, Erik dan Ayat cukup punya potensi. Namun, jika ukuran loyalitas maka Ayatullah yang lebih pantas.
“Ayat ini paling loyal. Dalam setiap acara Golkar baik itu rapat dan lainnya selalu hadir,” jelasnya, Kamis 1 Maret 2024.
Sementara itu, salah satu pengurus DPC Partai Gerindra Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyatakan, siapa saja tentu punya kesempatan yang sama dalam menentukan siapa yang akan duduk di kursi pimpinan. Termasuk juga anak dari Helldy Agustian.
“Semuanya memiliki peluang terbuka, jika senioritas maka ada Sokhidin yang sebelumnya pernah menjadi wakil ketua. Lalu ada Faturohmi juga yang merupakan Ketua Komisi, selain itu ada juga Fauzi,” jelasnya.
Peluang Fauzi sangat terbuka, mengingat Gerindra sendiri pernah punya sejarah menempatkan Sokhidin yang sebelumnya merupakan pendatang baru di 2019 langsung menjadi wakil ketua DPRD Kota Cilegon.
Baca Juga: Bubuhkan Cap Jempol Darah, Gerakan Rakyat Banten Peduli Demokrasi Minta Dewan Gulirkan Hak Angket
“Dulu padahal ada Hasbi yang lebih senior. Namun, yang terpilih yakni Pak Sokhidin. Artinya peluang itu ada juga buat Fauzi,” jelasnya.
Untuk PAN sendiri, jika merunut kaderisasi dan senioritas, maka ada nama Masduki yang berpeluang besar.
Namun, Ketua DPD PAN Kota Cilegon Alawi Mahmud menyampaikan, semua kader memiliki peluang yang sama.
Baca Juga: Telkomsel Lima Kali Berturut Raih Penghargaan Best Mobile Network dari Ookla
“Saya sulit untuk menjawab ini. Akan dikonsultasikan dan dimusyawarahkan. Saya tidak bisa menjawab secara gamblang. Sebab DPD PAN tidak memiliki kewenangan dan otoritas sepenuh nya untuk mengambil keputusan strategis siapa nanti,” ucapnya.
Salah satu sumber di internal PAN mengaku, jika Masduki punya peluang yang sangat besar untuk bisa duduk. Termasuk juga ada nama Subari sebagai kader PAN.
“Kalau merunut, maka ada Masduki dan Subari yang merupakan fungsionaris dari pengurus DPD. Namun, tentu saja itu akan menjadi pembahasan bersama. Sebab, yang lainnya juga meski merupakan mualaf di PAN tapi juga mantan dewan pada 2019 yang punya potensi,” pungkasnya. ***