BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni “menegur” Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah lantaran lambat memproses seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
“Teguran” itu disampaikan melalui nota dinas yang dilayangkan Andra Soni untuk Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Andra Soni mengatakan, dia sudah mengirimkan nota dinas kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah untuk mempercepat proses fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.
“Teguran” itu sendiri dilayangkan lantaran penundaan proses fit and proper test menyebabkan kekosongan posisi komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten smpai dengan dua bulan.
“Saya sudah layangkan nota dinas supaya dipercepat,” kata Andra, Rabu, 28 Februari 2024.
Andra mengungkapkan, nota dinas itu dilayangkan agar Komisi I DPRD Provinsi Banten mempercepat proses fit and proper test calon komisioner KI Provinsi Banten yang dia anggap terlalu lambat.
Baca Juga: Miris! Begini Alasan Para Pelaku Aniaya Santri di Pesantren Kediri hingga Tewas
Sementara konsekuensi dari keterlambatan itu adalah terbengkalainya pelayanan publik dalam bidang informasi di KI Provinsi Banten.
Diketahui, masa jabatan komisioner KI Provinsi Banten sudah habis pada 31 Desember 2023 yang lalu. Seharusnya, komisioner KI Provinsi Banten yang baru sudah dilantik pada Januari 2024 sehingga tidak ada kekosongan jabatan.
Namun yang terjadi karena lamanya proses seleksi komisioner KI Provinsi Banten hingga saat ini sudah 2 bulan posisi komisioner KI Provinsi Banten kosong.
Ditanya apakah ada target kapan Komisi I DPRD Provinsi Banten harus memutuskan akhir seleksi fit and proper test itu, Andra mengaku tidak menentukan harus kapan.
Hanya saja dia memberikan penekanan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Banten menyelesaikan hal ini secepatnya.
“Pokoknya secepatnya,” ujarnya.
Andra mengaku nota dinas yang dia sampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten sudah cukup lama disampaikan. Persisnya sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Banten Lu’ay Nabilla mengungkapkan, hingga saat ini ada 39 permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh pemohon ke KI Provinsi Banten.
Namun karena komisioner KI Provinsi Banten belum ada, maka sengketa informasi tersebut terbengkali.
Dari jumlah 39 sengketa informasi itu, 16 di antaranya merupakan sengketa yang belum sempat diselesaikan oleh komisioner KI Provinsi Banten periode sebelumnya. Adapun sisanya adalah permohonan sengketa informasi yang baru.
Baca Juga: Waduh Banyak Banget…. Punya Stok Beras 3.300 Ton di Gudang , Bulog Klaim Stok Aman Sampai Ramadhan
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah tidak mengakat telepon ketika dihubungi oleh Banten Raya. Pesan melalui WhatsApp yang dikirimkan kepadanya juga tidak dibalas meski yang bersangkutan dengan aktif. (***)