BANTENRAYA.COM – Seorang pengamen jalanan nekad memperkosa anak di bawah umur sesama pengamen warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sebelum diperkosa korban dicekoki minuman keras di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Sersng AKP Andi Kurniady ES mengatakan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.
Baca Juga: Beras SPHP Langka, Bulog Kota Serang Klaim Disalurkan Setiap Saat
Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.
“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” katanya kepada awak media, Kamis 22 Februari 2024.
Andi menerangkan dari hasil pemeriksaan pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, usai mengamen ED membeli minuman keras.
Baca Juga: Lahan di Kota Cilegon Semakin Menuyust, UMKM Jadi Sasaran Para Investor
Kemudian tersangka mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.
“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terangnya.
Andi menambahkan keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Geger Adanya Ulat Amerika Renggut Nyawa Belasan Anak, Ternyata Ini Faktanya
“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, Uni Perlindunhan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang melakukan pengejaran untuk menangkap pengamen tersebut.
“Personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Baru Sepekan, Petugas Pemilu yang Bertumbangan di Lebak Naik Dua Kali Lipat
Andi menegaskan akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” tegasnya.
Sementara itu tersangka ED, mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, dirinya nekat menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Baca Juga: 176 Siswa Terima Beasiswa Roberto Rocca, Helldy Minta Industri Contoh Tenaris
“Ketika melihat korban mabuk, meraba-raba tubuh korban, dan kemudian menyetubuhinya,” ujarnya.
ED menambahkan jika dirinya tidak bisa menahan hasrat, terlebih dirinya yang saat ini telah menduda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Sehari-hari ngamen (untuk memenuhi kebutuhan hidup-red),” tambahnya.
 
			














