BANTENRAYA.COM – Akibat surat suara bermasalah, proses pencoblosan di dua tempat Pemungutan Suara atau TPS, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak sempat dihentikan sementara.
Sebab, kesalahan teknis di TPS 8 Desa Sukarendah dan kekurangan surat suara di TPS 13.
Diketahui, penghentian berlangsung sekitar 20 menit sampai 1 jam.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat membenarkan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Rangkasbitung Mahal, Distribusi dari Daerah Ini Menipis
Ia mengatakan, Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Warunggunung melaporkan bahwa ada surat suara DPR RI telah tercoblos.
Maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, proses pemungutan dihentikan sementara.
“Setelah ditelusuri bukan sudah tercoblos jadi warga sudah nyoblos tapi salah dan pengen diulang. Itu sempat menunda proses pencoblosan hanya beberapa menit,” kata dia kepada Banten Raya, Rabu 14 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan penambahan logistik sehingga proses pemilihan kembali dilakukan hingga selesai.
Baca Juga: Tiga TPS di Kabupaten Lebak Dipindahkan Secara Mendadak, Kenapa?
“Sementara di TPS 13, adanya kekurangan surat suara yang membuat panitia menghentikan aktivitas tersebut,” jelasnya.
“Kalau di TPS 13 Desa Sukarendah itu kekurangan surat suara PPWP sekitar 100. Akibatnya, kami koordinasikan dengan KPU proses tambah juga sudah dilaksanakan. Iya sempat tertunda proses pencoblosan sekitar 1 jam lah,” sambung Dedi.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa aktif melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemilihan umum atau Pemilu.
Hal tersebut agar pesta demokrasi bisa berjalan sesuai harapan masyarakat.
Baca Juga: Uniknya Anggota KPPS di TPS 02 Kelurahan Kasemen Kompak Pakai Baju Adat Suku Baduy
“Laporkan saja, agar pemilu ini bisa berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Warunggunung Qudratullah menjelaskan, tidak mengetahui pasti penyebab kekurangan surat suara.
“Jadi ketahuan saat dibuka dan dihitung surat suara kurang untuk PPWP (pemilihan presiden dan wakil presiden), masih kami telusuri ya,” terangnya.
Ia membeberkan, kejadian tersebut masuk kedalam kategori kejadian khusus, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu akhirnya proses pencoblosan dihentikan sementara.
Baca Juga: Kawal Perhitungan Suara, Bonnie Triyana Dirikan Kamar Hitung di Lebak-Pandeglang
“Kemudian karena ini sudah dibuka dan disaksikan karena masuk dalam kejadian khusus. Dan ini masuk ke laporan Panwas, dan kami direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dihentikan sementara,” tutupnya.***
















