BANTENRAYA.COM – Dua narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Cilegon melakukan bisnis narkoba di dalam sel.
Keduanya yaitu Robi Mesah dan Faturohman, hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam kesaksiannya, Robi Mesah mengaku pada Jumat 29 September 2023 siang, dirinya dihubungi oleh rekannya Onasis dari luar sel.
Rekannya yang diketahui asal Kota Serang itu memesan narkoba jenis sabu kepadanya.
Baca Juga: Jadi Wilayah Pertanian, Kabupaten Pandeglang Masih Bergantung Berasa dari Pusat
“Siang si Onasis telp saya setelah sholat Jumat, saat itu posisi saya di Lapas Cikerai,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Uli Purnama, disaksikan JPU Kejari Serang Mulyana dan kuasa hukumnya.
Robi menerangkan, adanya permintaan dari Onasis dan mendapatkan transferan uang Rp 400 ribu untuk pembelian sabu, dirinya menelpon Faturahman yang juga berada di Lapas Cikerai.
“Iya telpon siang. Mesen barang (narkoba). Yaudah tf (Meminta Onasis untuk transfer) aja ke rekening punya Agung Maulana, dia ngabarin (kalau di transfer). Saya cek ada masuk, abis itu menghubungi saudara Fatur, di lapas juga,” terangnya.
Robi menambahkan, setelah komunikasi, Faturohman mengirimkan titik maps penyimpanan sabu. Maps tersebut kembali di kirimkan ke Onasis.
“Fatur ngirim (maps), baru kirim ke Onasis. Beli Rp 350 ribu ke Faturohman, untung 50 ribu,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Onasis membenarkan jika dirinya lah yang memesan narkoba ke Robi Mesah.
Sabu pesanannya itu diambil dipinggir Jalan Raya Serang Pandeglang tepatnya di Lampu Merah Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota sesuai peta yang dikirimkan.
“Punya saya (Narkoba), dari Roby awalnya nelpon di WA (WhatsApp). Tau (lagi di penjara), gimana ada bahan gak? Tau dari temen-temen, iya (Robi masih bisa jualan sabu),” ujarnya.
Baca Juga: Tak Pakai Helm 3 Bang Jago Pemotor di Kabupaten Serang Tewas Kecelakaan, 1 Luka-luka
Namun, Onasis mengaku saat mengambil narkoba dirinya tertangkap oleh anggota Polresta Serang Kota.
Adapun barang bukti yang diamankan 0.392 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Dua kali (Memesan narkoba kepada Robi), tapi satu gak ketemu,” tandasnya.
Sementara itu, Faturohman mengatakan, jika dirinya dihubungi oleh Robi untuk mengirimkan sabu seharga Rp 350 ribu untuk rekannya Onasis.
Baca Juga: UPDATE Quick Count Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Terus Mendominasi dengan Persentase Telak
Setelah menerima bayaran, dia menghubungi Adri rekannya di wilayah Lampung untuk mengirimkan narkoba ke Kota Serang.
“Awalnya saudara Robi minta bahan melalui telepon, Jumat sore di Lapas (Posisi dirinya). Kirim nomor rekening atas nama Adri (Pengedar asal Lampung). Kirim peta posisi untuk ngambil sabu. Nanti si Robi ngabarin ke saya (Jika narkoba sudah diambil Onasis-red),” katanya.
Keesokan harinya, Faturohman mengungkapkan mendapatkan informasi jika Onasis tertangkap oleh kepolisian.
Hingga percakapan Robi dengan Onasis diketahui oleh kepolisian.
Baca Juga: Perhitungan Suara Pilpres 2024 di TPS Walikota Cilegon Mencoblos Ditunda, Pengawas Ungkap Alasannya
“Ada laporan orang dari pihak Robi kena. Kemudian ngerembet ke Robi. Saat HP diperiksa, kelacak saya,” ungkapnya.
Faturohman menegaskan handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba di dalam sel Lapas Kelas IIA Cilegon dibeli dari rekannya.
Namun dirinya tidak mengungkap bagaimana handphone bisa masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Beli lewat temen, kalau masukin gak tau. Buat ngabarin keluarga,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan ketiganya, sidang selanjutnya ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan dengan agenda penuntutan.***